BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Polsek Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan mengamankan dua tersangka pelaku judi dadu (Kodok-kodok) di wilayah Dusun Air Semut.
Dua tersangka tersebut masing-masing AK (36) dan PP (24) yang merupakan warga kelahiran Malaysia.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Ricky Dwiraya Putra didampingi Kapolsek Payung, IPTU Joniarto dan Kasat Resnarkoba Polres Basel, IPTU Husni Afriansyah saat menggelar jumpa pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus perjudian maupun narkotika harus diberantas diwilayah hukum polri masing – masing.
Lanjutnya, pengungkapan kasus perjudian di wilayah Polsek Payung kata Kompol Ricky berawal dari laporan masyarakat. Kemudian atas laporan tersebut Satreskrim bersama intel Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pengintaian oleh anggota ternyata benar bahwa ada permainan perjudian kodok – kodok di halaman belakang rumah warga,” terangnya.
Dia menambahkan, saat melakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua pelaku bandar judi beserta barang bukti uang sebesar Rp 963.000,00 , Karpet dan 9 buah dadu dan satu piring dan mangkok.
Diwaktu yang sama Kapolsek Payung, IPTU Joniarto menyampaikan dengan keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terutama pada 14 Desa di wilayah hukum Polsek Payung.
Saat ini menurutnya, Polsek Payung sudah memiliki target yaitu di Kecamatan Pulau Besar.
“Untuk kedua tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 303 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” ujarnya.
“Dan kedua tersangka saat ini, sudah dilimpahkan ke Mapolres Basel,” pungkasnya.
(Dolly)

