BANGKA, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka menaikkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan RI. Dari audit tersebut ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 526 juta.
“Lewat hasil audit BPKP ini, kami akan menyusun dokumen dan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Herya didampingi Kepala Seksi Intelijen Oslan Pardede dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, Selasa (9/6/2026).
Herya menambahkan, tim penyidik akan kembali memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan dana hibah KONI Bangka sebelum menetapkan tersangka.
“Siapa saja tersangkanya, nanti saja. Kita lihat di persidangan biar seru. Yang pasti, dalam waktu dekat para pihak akan kami panggil kembali,” katanya.
Meski belum merinci pihak yang akan dipanggil maupun jumlah calon tersangka, Herya menegaskan Kejari Bangka konsisten dan tegak lurus dalam menangani perkara tersebut.

