BANGKA, DIKSINEWS.COM – Hanya dalam waktu satu bulan, Kejaksaan Negeri Bangka berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp 1.602.848.796 dari tunggakan kredit program Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR). Pemulihan dilakukan melalui bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, uang tersebut telah disimpan di Bank Negara Indonesia dan secara simbolis diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka, Selasa (9/6/2026).
Program KKSR telah berjalan sejak 2004 dan dibagi dalam lima tahap. Kredit pada tahap I dan II berhasil dilunasi petani. Namun, pada tahap II hingga V, terjadi kredit macet.
“Sejak kami menerima Surat Kesepakatan Kerja Sama dari bupati dan menunjuk tim JPN untuk memberikan bantuan hukum nonlitigasi, alhamdulillah dalam satu bulan kami bisa memulihkan Rp 1,6 miliar,” ujar Herya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Selasa.
Ia mengungkapkan, tunggakan kredit KKSR sejak 2017 tercatat lebih dari Rp 10 miliar. Dengan capaian Rp 1,6 miliar dalam sebulan, Herya berharap seluruh tunggakan dapat dipulihkan 100 persen.
“Adanya tunggakan yang masih ada, besar harapan kami dari kejaksaan dan Pemkab Bangka bisa dipulihkan seluruhnya. Uang ini bisa kembali ke masyarakat untuk program-program Pemkab Bangka, demi kesejahteraan masyarakat,” kata Herya.
Herya pun meminta para petani di Kabupaten Bangka yang masih memiliki kredit KKSR untuk segera melunasi utangnya.
Penyerahan uang pemulihan dilakukan Kajari Bangka Herya Sakti Saad didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bangka Maharani Cahyanti kepada Plt Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Subhan, disaksikan Asisten Administrasi Umum Setda Bangka Hariyadi. Dana tersebut akan masuk ke kas daerah Pemkab Bangka.

