BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, membuka langsung kegiatan Pembinaan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar di Gedung Serba Guna Pemkab, Kamis (16/4/2026). Pembinaan ini jadi langkah nyata Pemkab Basel mendekatkan layanan hukum ke masyarakat sampai tingkat desa.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan paralegal dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangka Selatan. Tercatat sebanyak 100 Paralegal Posbankum hadir pada kegiatan ini, mewakili desa dan kelurahan se-Bangka Selatan, dari total keseluruhan 172 calon paralegal yang telah terdata.
Di hadapan puluhan paralegal desa dan kelurahan, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menegaskan pentingnya peran paralegal sebagai ujung tombak pemberi informasi dan pendampingan hukum pertama bagi warga. Menurutnya, banyak masalah hukum di desa muncul karena warga tidak tahu haknya atau takut berurusan dengan hukum.
“Paralegal ini jembatan. Jangan sampai warga kita kalah sebelum berperkara karena tidak paham hukum. Tugas kalian edukasi, mediasi, dan dampingi warga agar dapat keadilan,” tegas Bupati Riza di hadapan peserta.
Kegiatan pembinaan paralegal ini merupakan kolaborasi Pemkab Bangka Selatan dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dan organisasi bantuan hukum terakreditasi. Materi yang diberikan meliputi teknik mediasi sengketa, penyuluhan hukum, pencatatan hukum adat, hingga pendampingan kelompok rentan.
Pemerintah daerah sangat mendukung pembinaan paralegal sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Menurutnya, keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Bupati Riza berharap seluruh paralegal aktif turun ke masyarakat. Ia juga meminta camat dan kades mendukung penuh kerja paralegal. “Kalau ada warga sengketa tanah, KDRT, atau masalah administrasi, paralegal harus hadir dulu. Selesaikan di desa kalau bisa dimediasi,” ujarnya.
Dengan penguatan Posbankum, Pemkab Basel menargetkan indeks akses keadilan masyarakat meningkat. Selain itu, pembinaan paralegal juga diharapkan menekan potensi konflik sosial dan mempercepat penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi di tingkat desa.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham dengan Ketua APDESI Bangka Selatan, serta penyerahan sertifikat paralegal kepada para peserta.
Rangkaian acara juga diisi dengan sesi foto bersama, pemaparan materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diskusi dan tanya jawab sebagai upaya memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Kegiatan kemudian ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Di akhir arahannya, Bupati Riza Herdavid kembali menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat layanan bantuan hukum di daerah. Ia berharap seluruh pihak dapat terus berkolaborasi dalam mendukung keberlanjutan Posbankum di desa dan kelurahan.
“Sinergi dan komitmen bersama menjadi kunci dalam menghadirkan layanan hukum yang merata. Dengan adanya paralegal yang kompeten di setiap desa, kita optimis masyarakat akan semakin terlindungi dan sadar akan hak-haknya di bidang hukum,” tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, S.H., M.H., Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan, Hendra Amoer, S.E., M.M., beserta jajaran, dan perwakilan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan. Turut dihadiri pula para Kepala Pemerintah Desa, Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Selatan, serta Ketua APDESI se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan bantuan hukum semakin kuat, serta mampu menciptakan masyarakat yang sadar hukum, mandiri, dan berkeadilan di Kabupaten Bangka Selatan.
(Dolly)

