BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kerja keras Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menata regulasi berbuah manis. Pemkab Basel resmi menyandang Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Capaian ini menempatkan Bangka Selatan sebagai salah satu daerah terbaik se-Indonesia dalam tata kelola regulasi.
Penghargaan tersebut diberikan Kemenkumham RI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/4/2026).
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyebut capaian ini hasil gotong royong semua pihak. “Ini bukan kerja saya sendiri. Ini kerja tim Bagian Hukum, OPD, DPRD, sampai perancang peraturan. Komitmen kita jelas: regulasi harus tepat, berkualitas, dan benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Bupati Riza, Jumat 9/5/2026.
Indeks Reformasi Hukum mengukur 4 dimensi utama, yakni kualitas perencanaan, kualitas penyusunan, kualitas pembinaan, dan kualitas pengawasan regulasi. Bangka Selatan dinilai unggul dalam harmonisasi, partisipasi publik, serta pemanfaatan teknologi dalam proses legislasi daerah.
Ia menjelaskan beberapa inovasi yang dinilai Kemenkumham antara lain penerapan e-legislasi, klinik konsultasi hukum gratis untuk OPD, serta pelibatan akademisi dan masyarakat dalam uji publik Raperda.
“Predikat ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas regulasi. Ia menekankan perda dan perkada harus solutif, tidak tumpang tindih, dan memudahkan pelayanan publik serta investasi,” tegasnya.
Dengan Predikat Istimewa ini, Bangka Selatan berhak atas pendampingan intensif dari Kemenkumham untuk penyusunan produk hukum daerah tahun 2026. Pemkab juga akan dijadikan percontohan bagi daerah lain dalam praktik reformasi hukum.
Pemkab Bangka Selatan berkomitmen mempertahankan capaian tersebut dengan terus memperkuat kapasitas perancang peraturan, memperluas partisipasi publik, serta memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Capaian ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak dalam memastikan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melanggar kepentingan umum, serta tetap menjunjung norma kesusilaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tersebut. Ia menilai capaian ini tidak terlepas dari koordinasi dan konsultasi aktif jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam proses harmonisasi produk hukum daerah, baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
“Kami mengapresiasi koordinasi dan konsultasi dalam harmonisasi produk hukum daerah agar lebih berkualitas serta sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga meegaskan bahwa dengan skor 99,40 dan kategori AA (Istimewa), Kabupaten Bangka Selatan diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut pada penilaian IRH tahun 2026 melalui pendampingan yang terus dilakukan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, S.H., M.H., dan diterima oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP di ruang kerjanya. Turut mendampingi Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Hefi Nuranda, S.T., M., Asisten Administrasi Umum Gatot Wibowo, S.Hut., M.Si., serta Kepala Bagian Hukum Setda Ami Prionggo, S.H.
(Dolly)

