BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap dr. Fauzan memasuki babak baru. Usai Polres Bangka Selatan menggelar rekonstruksi 30 adegan, Penasihat Hukum tersangka RD dan RM akhirnya angkat bicara.
Rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan itu digelar di Mapolres Bangka Selatan dengan pengawalan ketat. Saat rekontruksi digelar, tersangka RD dan RM memperagakan 30 adegan untuk menggambarkan kronologi kejadian terhadap korban dr. Fauzan.
Menanggapi reka ulang tersebut, PH tersangka RD menyebut kliennya kooperatif mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi.
“Klien kami sudah menjalani 30 adegan sesuai BAP meski ada beberapa sanggahan atau perbedaan keterangan di waktu kejadian. Dalam dinamika hukum Meski demekian, ia menilai hal tersebut sah saja demi mengungkap semua fakta yang sebenarnya. Kami hormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya usai rekonstruksi, Rabu (6/5/26).
PH RD dan RM juga menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, beberapa adegan yang diperagakan akan menjadi bahan pembelaan nantinya.
“Ada beberapa hal yang akan kami dalami. Seperti ada beberapa sanggahan muncul karena ketidaksesuainya adegan menurut versi masing-masing pihak, baik dari pihak korban maupun tersangka,” tambah dia.
Ia menjelaskan, meski ada poin-poin yang berbeda versi dalam rekonstruksi. Itu semua secara prosedural tidak ada yang aneh, karena rekonstruksi merupakan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan versinya masing-masing secara terbuka.
“Kita tadi sudah menyaksikan rekonstruksi bersama-sama. Saya lihat tidak ada kejanggalan, meski ada beberapa versi yang berbeda dari masing-masing pihak, itu sih. Dan ini langkah hukum yang biasa dilakukan kepolisian, tidak ada yang aneh. Untuk langkah selanjutnya, kita akan menunggu proses hukumnya karena ini juga masih dalam proses,” ungkapnya.
(Dolly)

