Simpan Sabu Siap Edar 1,47 Gram, AH di Tangkap Satres Narkoba Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap salah satu tersangka pengedar Narkotika bernisial AH alias A (33) pada hari Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 00.05 wib.

 

Pelaku tersebut berhasil diamankan polisi di Pasar Suka Damai Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Pelaku di tangkap karena kedapatan menyimpan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih(sabu) dengan brat bruto 1,47gram dari tangan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Defriansyah.

Saat melakukan penggeladahan terhadap tersangka anggota Satres Narkoba Polres Basel didampingi ketua Rt setempat dan para saksi.

“Untuk tersangka sendiri, dengan Modus Operandi, Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkoba. Sebab saat penggeladahan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka,” imbuhnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru bertulisan Little Koala, 1 Unit Handphone Android merk OPPO berwarna hijau, 1 helai celana pendek Merk Gavistyle warna Abu-abu, 1 buah STNK sepeda motor merk Yamaha Xeon BN 4062 QV, No rangka MH344D002CK278527, No mesin 44D-282634 an. Yulia, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon BN 4062 QV warna merah hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan dan ancaman hukuman, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutupnya.

(Dolly)