Laporan dari Masyarakat, RPD Pemuda 23 Tahun Berhasil di Tangkap Sat Narkoba Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – RPD (23) Buruh harian lepas berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkotika ( Sat Narkoba) Polres Bangka Selatan lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,21gram, Selasa (12/8), sekira pukul 02.00 WIb di Jl. Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu, Defriansyah, SH .. mengatakan penangkapan tersangka RPD berawal adanya informasi dari masyarakat wilayah Jl. Damai bahwa diduga tersangka RPD sering melakukan transaksi narkotika disekitar Jl. Damai.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pegecekan di lapangan guna memastikan kebenaran atas laporan dari masyarakat,” terangnya.

Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIB, RPD (23) akhirnya berhasil ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Basel.

Kemudian, Dengan didampingi ketua RT setempat Sat Narkoba Polres Basel melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka. “Saat dilakukan penggeladahan di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 4,21gram,” tuturnya.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni;
– 1 Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih
– 1 Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih
– 1 Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih
– 1 Bungkus plastik bening berukuran besar kosong
– 2 Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong
– 2 Ball plastik bening berukuran kecil kosong
– 1 Unit timbangan digital berwarna Silver merk Camry
– 3 Buah sekop dari pipet minuman
– 1 Buah kotak rokok berwarna hitam merk DJI SAM SOE
– 1 Helai celana jeans pendek berwarna biru.

“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamanankan di Mapolres Basel guna mempertanggungjawab perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Iptu, Defriansyah, SH..

(Dolly)