Sebelum Lakukan Aksi Bejat, RA Cokok Bunga Gunakan Miras

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan RA (22) diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Jum’at (31/05) di Toboali.

Aksi bejad ini dilakukan terduga pelaku RA terhadap korban Bunga (15) sebanyak tiga kali ditempat dan waktu yang berbeda. Mirisnya, saat terduga pelaku melakukan aksi bejadnya ke 2 dan 3 terhadap korban, dengan cara meberikan minuman keras jenis arak.

“PS Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kasie Humas Polres Basel Iptu G.J Budi mengatakan, untuk modus pelaku melancarkan aksi bejadnya terhadap korban, dengan cara merayu dan juga akan menikahi korban, awalnya korban sempat menolak karena terduga pelaku terus merayu korban akhirnya persetubuhan ini terjadi,” terangya.

Dari keterangan terduga pelaku dan Korban juga para saksi awal kejadian pertama aksi bejad tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban itu dilakukan dirumah nenek teman pelaku pada Kamis (13/7/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib.

Kejadian ke dua pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar pukul 24.00 Wib di Pondok Sawah yang di Desa Rias dan kejadian ke tiga itu dilakukan pada Senin (23/10/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib di rumah kontrakan korban yang saat itu dalam kondisi sepi dan setelah pelaku dan korban menegak minuman keras jenis arak.

“Kasus ini terbongkar, setelah orang tua korban curiga terhadap perilaku anaknya sehari-hari sangat berbeda seperti biasanya, karena dalam beberapa bulan ini korban selalu murung. Lalu orang tua korban pun menanya korban ada permasalahan apa yang dialami korban. Dan akhirnya korban pun menceritakan prihal permasalahan yang dialami korban kepada orang tuanya, bahwa korban sudah 3 kali disetubuhi pelaku,” ungkpanya.

Atas kejadian itu, kini terduga pelaku bersama beberapa barang bukti telah diamankan ke Mapolres Basel untuk mempertanggungjawab perbuatanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu helai baju lengan pendek warna hitam, celana jeans corak putih, satu helai celana dalam warna merah muda, dan satu helai BRA/BH berwarna ungu.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pidana melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” ungkap Budi,” imbuhnya.

(Dolly)