Bersama Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Basel Pasang Spanduk Larangan Pertambangan

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satpolair Polres Bangka Selatan (Basel) memasang spanduk imbauan untuk para penambang TI Tower dan TI Selam ilegal agar tidak ada lagi beroperasi di wilayah laut Sukadamai dan sekitarnya, Kamis (06/06/23).

Titik lokasi pemasangan spanduk oleh Sat Polair Polres Basel yakni di Pesisir Pantai Laut Bagger, Laut Klambui, Pos Penimbangan PT. Timah Sukadamai dan Pelabuhan Jeki Sukadamai.

“Kasat Polair Polres Basel, Iptu Mulia Renaldi mengatakan pemasangan spanduk imbauan kali ini dipasang di empat titik dan pemasangan ini juga dilakukan Satpolair bersama masyarakat nelayan.

“Pemasangan spanduk dilakukan agar para penambang TI Tower dan TI Selam ilegal tidak lagi beroperasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa spanduk imbauan bertulisan ” Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Di Zona Tangkap Nelayan, di Daerah Aliran Sungai (DAS), Bakau Dan Pesisir Pantai”.

” Sesuai dengan Pasal 158 Undang Undang No 03 tahun 2020 tentang Perubahan UU No 04 tahun 2009 tentang Minerba yakni setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.

(Dolly)