BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan C (40) warga Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali. Buruh harian itu diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan mengatakan kasus itu terungkap bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukumnya ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang sudah lama berjalan di daerah Jalan Manggis Toboali, Kelurahan Tanjung Ketapang.
Dari informasi itu kemudian anggota Unit Pidsus langsung menyelidiki kebenaran informasi laporan tersebut dan langsung mengamankan tersangka C (40) dikediamannya, Kamis (25/08/22).
“Modus pelaku dengan cara membeli BBM jenis solar dalam jumlah banyak disalah satu SPBU di Kecamatan Toboali,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, cara pelaku membeli BBM jenis solar berbekal surat rekomendasi nelayan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, sehingga pelaku dapat membeli solar dalam jumlah banyak. Lanjutnya, namun kepada pelaku ini solar tersebut malah dijual dengan harga diatas HET alias dua kali lipat harga yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
“Kesalahan yang dilakukan pelaku diantaranya menjual solar di atas HET dan menjual kepada yang tidak berhak menerima dalam hal ini adalah penambang. Untuk pihak lain yang terlibat masih kita dalami,” ucapnya.
Dia menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Babel turunan dari intruksi Kapolri, bahwa seluruh jajaran Polri untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, Narkotika dan Perjudian.
“Dalam kasus ini Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa 10 jeriken berisi 20 liter dan 5 jeriken berisi 16 liter BBM subsidi jenis solar serta 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku untuk membawa dan mengangkut BBM solar tersebut,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dolly. S .

