Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Founder PayaMada Law Institute dalam Waktu Dekat akan Berkoordinasi dengan Kejari Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Ada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan hingga berpotensi korupsi pada dana kompensasi pemasangan SUTT di Bangka Selatan tahun 2017-2019.

Founder PayaMada Law Institute, Erdian, SH dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk menyampaikan hasil temuan investigasi tersebut.

“Pelaksanaannya telah dilakukan sosialisasi melalui pihak kecamatan hingga ke tingkat desa bahwa lahan yang dilewati maka akan mendapatkan pembayaran kompensasi dari perusahaan,” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini pada Jumat (31/3/2023).

Pemasangan 206 unit Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau (SUTT) di sepanjang Desa Air Bara hingga sampai Desa Gadung pun dilakukan sejak tahun 2017-2019 lalu.

Sehingga pembebasan lahan dan kompensasi bagi lahan yang dilewati tiang sutet menjadi ketertarikan pihaknya untuk melakukan investigasi.

Menurut pria yang biasa disapa Chimot ini, hasil investigasinya di beberapa desa di Bangka Selatan ada lahan desa yang dilakukan pemasangan tiang SUTT sehingga kompensasi diberikan kepada desa.

“Kepala desa pun melakukan mekanisme dengan melaksanakan rapat dengan seluruh perangkat desa dan ketika semua sudah mendapatkan kesepakatan barulah perusahaan melakukan pembayaran yang ditransfer ke rekening desa untuk menjadi kas desa,” kata Chimot.

Tetapi, hal itu kenyataannya uang dari perusahaan ditransfer ke rekening pribadi kepala desa kemudian baru ditransfer ke rekening desa.

PayaMada Law Institute menyimpulkan bahwa ada penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan penyalahgunaan wewenang itu pula merupakan salah satu perbuatan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain Chimot menyinggung Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak untuk mencari,memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi. Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana

Selain itu, korupsi menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi, Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, Memperoleh perlindungan hukum.

“Adapun dalam peraturan pemerintah ini bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Maka kami pun, Founder PayaMada Law Institute mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi setiap gerakan-gerakan yang berpotensi ke arah korupsi, apapun itu kegiatannya. “Jangan pernah takut, kami siap berkolaborasi,” lanjut dia.

Ia menambahkan, PayaMada Law Institute dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menyampaikan hasil temuan investigasi tersebut.

(Dolly)