Pemkab Basel Ajukan 4 Kekayaan Intelektual Komunal ke Kanwilkumham Babel

*Berikut 4 Kekayaan Intelektual Komunal Pemkab Basel

TOBOALI, DIKSINEWS.COM – Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) kembali mengajukan pencatatan kekayaan intelektual komunal ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwilkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya pada tahun 2022 Pemkab Basel telah mengajukan pencatatan kekayaan intelektual komunal ke Kanwilkumham Babel yaitu kue bolu kuci, tari gajah manunggang, kawin herdek (Massal), tari tigel, tari nganten herdek, telo seroja, beraben gasing, bongkol dan belacan (Terasi) habang.

Dalam kesempatan kali ini atau pada tahun 2023 terdapat 4 kekayaan intelektual komunal yang diajukan Pemkab Basel yaitu sindeng, lempah kuning, mie kuah ikan dan lakso.

Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Selatan, Eddy Supriadi saat membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, Rabu (8/3/23) di hotel Grand Marina Toboali, mengatakan ada beberapa kekayaan intelektual komunal yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda atau WBTB di Kemendikbud RI seperti tari gajah manunggang, telo seroja, bolu kuci, kawin herdek dan tari tigel.

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, dengan peserta dari berbagai unsur pelaku usaha kecil menengah, pelaku ekonomi kreatif dan pelaku seni.

Eddy, begitu sapaan akrabnya tersebut menjelaskan, bahwa Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri dari 8 kecamatan, 3 kelurahan dan 50 desa memiliki berbagai potensi sumber daya alam. Pastinya, semua potensi tersebut mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

“Selain kekayaan alam yang melimpah, daerah kita juga memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Keragaman budaya yang merupakan salah satu potensi kekayaan intelektual komunal untuk mendorong perekonomian daerah,” ujar Eddy.

Ia juga menambahkan, Pemkab Bangka Selatan telah menginventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk dicatatkan. Dengan demikian, sehingga memperoleh kekayaan intelektual komunal yang dimiliki agar dapat terus dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Banyak potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat. Karena itu, Pemkab Bangka Selatan terus melakukan inventarisasi. Salah satunya melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang difasilitasi Kanwilkumham Babel.

Setidaknya dengan melalui kegiatan ini dapat mendorong pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan inovasi, kreativitas para seniman, pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya pemajuan perekonomian daerah,” jelas Eddy.

Eddy mengucapkan terima kasih kepada Kanwilkumham Babel dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI atas dukungannya dalam membantu Pemkab Bangka Selatan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal.

“Semoga Kanwilkumham Babel tetap terus eksis dalam aktivitas perlindungan hukum, terhadap warisan budaya Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan dan mari kita bersama-sama untuk menjaga dan melestarikan kekayaan warisan budaya daerah agar menjadi aset berharga, serta menjadi identitas Negeri Beribu Pesona,”tutupnya.

(Dolly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *