BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangka Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Basel atas Kasus tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah Kantor Camat Toboali pada tahun 2019.
Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Riama BR Sihite, S.H saat menggelar perkara di Aula Kantor Kejari Bangka Selatan, Rabu (08/03/23) menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan ASN yang bertugas di wilayah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HH, JR, dan AHA.
Dia mengatakan pada tahun 2019 terdapat anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 8.600.000.000.
Kemudian terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan di Kabupaten Bangka Selatan adalah sebesar Rp3.615.272.000 dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp 3.404.958.812 untuk belanja modal biaya ganti rugi.
Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000, bahwa PPK pada kegiatan tersebut adalah HH.
“Pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali 2019 sebesar Rp732.600.000 dibayarkan kepada MY yang disebutkan sebagai pemilik lahan yang dibayar ganti kerugiannya,” katanya.
“Ternyata bukti fakta di lapangan, lahan yang di bayar ganti kerugiannya untuk pembangunan Kantor Camat Toboali di Desa Bikang tersebut adalah milik Hj. I Pgl. CA yang beralamat di Jalan Mayor Munzir Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,” sambung dia menambahkan.
Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi lahan untuk Kantor Camat Toboali tersebut katanya terdapat kesepakatan antara JR, AHA dan HH dengan MY. Pada saat itu JR, AHA dan HH mengatakan akan meminjam nama MM untuk proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
“Takut akan terjadi ada masalah MM pun mempertanyakan kepada JR, AHA dan HH apakah tidak ada masalah dikemudian hari dan tersangka J, AHA dan HH meyakinkan MM bahwa tidak akan terjadi masalah dikemudian hari sehingga akhirnya MM pun menyetujui dengan rencana tersebut,” pungkasnya.
(Dolly)

