BANGKA SELATAN, DIKSI NEWS.COM — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan melalui UPT Metrologi Legal melakukan tera ulang Pompa Ukur BBM di dua Pertashop di wilayah setempat, Selasa (28/02/2023).
Kali ini tera ulang di dua Pertashop tersebut yaitu Pertashop 2P.337.22 yang berlokasi di Desa Sumber Jaya Permai Kec Pulau Besar sejumlah 2 Nozzle, Dexlite dan Pertamax serta Pertashop 2P.337.04 Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas.
Kepala UPT Bangka Selatan, Rama mengatakan pompa ukur BBM merupakan salah satu alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib untuk di tera ulang setiap tahunnya.
Itu dilakukan untuk menjamin keakuratan takaran BBM yang diterima masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen.
“Saat kami melakukan pengecekan awal, terdapat 1 nozzle di salah satu pertashop yg telah melewati batas standar toleransi yang diperbolehkan. Jadi kami pun melakukan tindakan tegas dan sebelum disahkan kembali, pompa ukur tersebut di justir ulang agar masuk kedalam batas kesalahan yang diizinkan,” ungkapnya saat melakukan tera ulang.
Dia menyampaikan dalam melakukan tera ulang untuk pompa ukur lainnya masih masuk ke dalam toleransi. Meskipun demikian, pihaknya telah melakukan segel ulang untuk menandakan bahwa pada tahun berjalan, pompa ukur BBM tersebut telah di tera ulang dan dijamin keakuratannya.
Kata Rama bahwa Pertashop ini berbeda dengan Pertamini yang banyak kita temukan di lingkungan sekitar.
Pertashop (Pertamina Shop) merupakan lembaga penyalur pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk pertamina ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur pertamina lain dengan harga jual yang sama dengan SPBU Pertamina.
Sedangkan Pertamini tidak resmi dari pertamina, standar keamanannya tidak terjamin, tidak memiliki ijin dan tidak memenuhi standar Metrologi Legal sehingga tidak bisa dilakukan tera atau tera ulang.
“Sampai saat ini telah terdapat 8 Pertashop yang telah aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan seluruhnya telah dilakukan tera atau tera ulang oleh UPT Metrologi Legal,” ujarnya.
“Kami harap, masyarakat tidak perlu ragu untuk mengisi BBM di Pertashop karena Pertashop sama seperti di SPBU resmi, takaran dan ukurannya telah terjamin,” tutupnya.
( Dolly. DR )

