Lakukan Aksi Tak Senonoh, Dukun Cabul Asal Pulau Jawa Ditangkap Satreskrim Polres Basel

TOBOALI, DIKSI NEWS.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap DD (58) seorang perantau warga Mulya Mekar Indah Kelurahan Mulya Mekar Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat. Pelaku itu ditangkap dalam kasus pidana pencabulan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan saat menggelar Konfrensi Pers di ruang Aula Sanika Satyawada Polres Basel, Rabu (22/02/23) menyampaikan modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan alasan ingin mengobati korban dan membuang jin yang ada di dalam tubuh korban.

Kapolres menyebutkan kejadian itu terjadi pada hari Minggu (19/02/23). Bermula pelaku mengajak korban I dan S kesebuah rumah di wilayah Basel untuk melakukan ruqiyah di salah satu masjid yang ada di Desa Trans Kecamatan Toboali.

Kemudian saat di perjalanan, justru pelaku memberhentikan kendaraannya disebuah rumah milik Oto, lalu pelaku Dadang Sudarman menyuruh dua korban untuk mengambil air wudhu.

“Setelah ke dua korban tersebut mengambil air wudhu, lalu pelaku memisahkan ke 2 korban tersebut ditempat ruangan yang terpisah. Disaat itulah pelaku DD melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ucapnya.

Setelah kejadian itu ke 2 korban meninggalkan TKP dan pulang kerumah, sesampai dirumah korban pun langsung melaporkan kepada orang tuanya atas kejadian aksi bejat yang dilakukan oleh Dadang Sudarman. Selanjutnya korban di antar oleh orang tuanya ke RSUD Bangka Selatan untuk dilakukan Visum Et Revertum.

Pada Senin (20/02/23) orang tua korban datang ke Satreskrim Polres Basel melaporkan prihal kejadian tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan pencarian keberadaan pelaku.

“Pelaku ini akhrinya di tangkap di Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dan,” tutrnya.

Atas perbuatannya kini tersangka bersama barang bukti telah di bawa ke Mapolres Basel. Dan disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak dengan maksimal ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Guna menghindari terjadinya hal yang serupa, Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan menghimbau kepada orang tua dan masyarakat Basel untuk lebih memberikan pengawasan kepada anak-anak dan selalu memberikan nasehat.

“Kasus seperti ini akan berlarut-larut terulang maka dari itu saya selalu memberikan himbauan, pengawasan terhadap anak-anaknya. Dan saya juga berharap agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru kita kenal,” pungkasnya.

( Dolly. RD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *