TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Oknum guru silat MZ pelaku pencabulan terhadap 3 bocah di Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu di jatuhakan dengan vonis hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kajari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dalam siaran pers, Kamis (10/11/2022) mengatakan MZ saat ini telah menjadi terpidana.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat di Kabupaten Bangka memvonis 18 tahun penjara subsidair 1 tahun dan wajib membayar ganti kerugian kepada korban (restitusi) sebesar Rp 29.380.000,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat kepada MZ memang lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) yang menuntut terdakwa dengan 19 tahun penjara subsidair 1 tahun dan pembayaran restitusi Rp 30 juta.
“Waktu itu kami melakukan penuntutan maksimal kepada terdakwa selama 19 tahun, karena itu sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak,”kata Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon.
Terkait hal itu dia menegaskan akan senantiasa komitmen dan akan menuntut secara maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar menjadi pelajaran dan menjadi efek jera yang lain dan tidak kedepannya tidak terjadinya lagi kekerasan seksual terhadap anak.
“Hal ini kami lakukan, karena untuk menyelamatkan masa depan anak dan generasi muda di Kabupaten Bangka Selatan. Dan untuk itu, saya berpesan agar jangan coba-coba melakukan perbuatan melecehkan terhadap anak-anak,” ujarnya.
“Kami juga Kejari Basel memberikan himbauan kepada orang tua, agar selalu menjaga dan memantau kegiatan anak-anaknya didalam kehidupan sehari-hari, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan oleh orang tua terhadap anaknya,”pungkasnya.
( Dolly. RD . )

