BANGKA SELATAN, DIKSI NEWS.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang janda berinisial Supiya (44) warga Desa Serdang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil terungkap.
Dari keterangan polisi pelaku tega melakukan pembunuhan dikarenakan korban yang merupakan kekasihnya itu sering meminta uang kepada pelaku Supan (33). Korban tewas dengan tragis akibat dibakar pada Rabu (12/10/22) lalu.
Jasad Janda berusia 44 tahun itu saat ditemukan dalam kondisi tinggal abu dan serpihan tulang di lokasi kebun di Jalan Dusun Tambang 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.
Usai melakukan aksi kejamnya, Supan (33) kemudian langsung datang menyerahkan diri ke MaPolres Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan bahwa seorang pria atas nama Supan tersebut mendatangi Polres Basel untuk menyerahkan diri.
Dari keterangan pelaku ini dirinnya telah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Supiya (44) dengan cara di bakar
“Dari laporan itu kemudian kita langsung menurunkan tim unit identifikasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ” ungkapnya, Jum’at (14/10/22).
Lanjutnya, dari hasil olah TKP tim unit identifikasi yang disaksikan perangkat desa setempat menemukan tumpukan abu dan arang kayu bekas pembakaran terhadap korban
Dalam tumpukan abu dan arang tersebut kata dia, pihaknya menemukan 2 buah cincin, 1 buah kalung, 1 buah gelang, tulang belulang diduga sisa Jasad Korban yang dibakar serta 1 unit sepeda motor yang didalamnya terdapat HP milik korban yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Barang bukti tersebut langsung kami amankan dan tulang belulang korban langsung dibawa ke ruang jenazah RSUD Bangka Selatan untuk dilakukan autopsi oleh Tim ahli,” ujarnya. .
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik dan memukul korban dengan sebuah cangkul, setelah tidak bernyawa pelaku kemudian membakar jasad korban.
“Menurut keterangan pelaku, dirinya tega membunuh korban karena kesal sering dimintai uang oleh korban,” Jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu pihak penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
( Dolly. RD . )

