BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian ditiga TKP di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu Resi (40) dan Jhon (36).
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Adi Satria seizin Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Drg Apriandi warga Jalan Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Basel bahwa dikediaman rumah korban itu telah terjadi pencurian pada Kamis (08/09/22) lalu.
“Korban ini telah kehilangan satu buah lemari jam jati dan satu buah lemari kaca warna putih dengan total kerugian kurang lebih Rp 8 juta,” ungkap AKP Chandra, Selasa (20/09/22).
Dia menjelaskan pelaku tersebut berhasil diamankan pada Sabtu (17/09/22) lalu saat sedang bersembunyi di salah satu kebun di Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Basel.
“Pertama kita berhasil mengamankan tersangka Resi (40) kemudian dari hasil interogasi, tersangka ini melakukan aksinya bersama dua rekannya. Sedangkan Jhon ini sebagai penjual barang curian,” jelasnya.
Kata AKP Chandra saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.
Dari hasil interogasi tersangka Resi, ia bersama rekannya melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Bangka Selatan diantaranya Desa Gadung dengan barang bukti 1 Buah lemari Jam dari kayu jati, 11 buah jerigen dan 1 unit mobil avanza warna silver.
Selain itu TKP Bengkel Jalan Air Benar dengan barang bukti 1 buah mesin kompresor, 1 set perlengkapan kunci sepeda motor, kemudian untuk TKP tambak udang Desa Sadai dengan barang bukti 1 buah gergaji mesin, 1 buah speaker.
Akibat dari perbuatannya para tersangka bersama barang bukti lainnya langsung diamankan ke Mapolres Basel.
“Untuk tersangka Resi disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedangkan tersangka Jhon disangkakan dengan Pasal 480 KHUP ancaman 4 tahun penjara,”pungkasnya.
(Dolly)

