BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Satreskrim Polsek Payung berhasil meringkus tersangka penipuan berkedok penipuan dengan menjual motor seken murah dari harga motor seken pada umumnya.
Kapolsek Payung, Iptu Joniarto didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana saat menggelar konferensi pers di Ruang Rajawali Polres Basel menyampaikan bahwa tersangka Hendri Marila alias Bujang alias Ayung (53) melakukan aksinya dengan cara menipu para korban menjual motor jenis Honda dan Yamaha dengan membayar DP mulai dari 500.000 hingga Rp 3.000.000 untuk satu korban.
Selain itu modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan sepeda motor jenis Yamaha dan Honda kepada para korban dengan kisaran harga Rp 5 Juta – Rp 10 Juta.
“Untuk rincian harga motor yang ditawarkan terhadap korban, Nmax Rp 8 Juta, Scoppy Rp 4,5 Juta, dan Honda CRF Rp 8 Juta – Rp 10 Juta. Makanya korban percaya dengan tersangka, karena Ini harga murah diluar dari harga kisaran motor seken yang ditawarkan tersangka,” ungkap IPTU Joniarto, Rabu (7/9/2022) siang.
Dia menyampaikan bahwa dari keterangan pelaku bahwa motor yang dijanjikan kepada korban diperoleh dari hasil cuci gudang pada salah satu Showroom yang ada di Jakarta.
Oleh karenanya harga motor yang di jual ke korban dengan harga murah tidak seperti harga motor seken padan umumnya.
Terkait dengan peristiwa ini lanjutnya, tersangka juga berjanji kepada para korban bahwa, setelah korban membayar uang Dp, motornya akan segera diberikan kepada para korban dalam waktu 2 – 3 hari.
Karena merasa yakin dengan tersangka, lalu para korban pun memberikan sejumlah uang DP dengan kisaran Rp 500 Ribu – Rp 3 Juta Rupiah kepada tersangka.
Sementara itu tersangka Hendri Marila, warga Kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sengaja menipu para korban dengan cara jual beli motor seken.
“Ini sengaja saya lakukan kepada korban bahkan , korban ini rekanan yang saya kenal. Kerena saya dulunya mantan penjual sparepart motor di wilayah Payung,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.
(Dolly)

