Carut Marut Tambang Rakyat, Gustari Tawarkan Konsep Keterlanjuran Bersyarat

Bangka, DiksiNews.com – Menanggapi maraknya penambangan ilegal saat ini, Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Kabupaten Bangka menyebutkan jika permasalahan tersebut pihak yang akan disalahkan adalah para masyarakat penambang atau penambang rakyat.

Dirinya menuturkan kepada awak media apabila permasalahan munculnya penambang rakyat bermula ketika ditetapkannya timah tidak lagi menjadi barang strategis oleh Menteri Perdagangan melalui nomor 558/MPP/Kep/12/1998 yang menjelaskan timah bukan barang strategis negara. Selain itu juga Perda nomor 6 tahun 2001 oleh Bupati yang menjelaskan rakyat diperbolehkan melakukan penambangan kemudian diiringi lahirnya UU nomor 4/2009 tentang pertambangan dan berubah menjadi Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang minerba.

“Dengan adanya aturan tersebut kondisi pertambangan rakyat menjamur, sementara pihak pemerintah daerah setempat ada yang belum siap menetapkan WIUPR dalam perda RTRW dengan alasan tertentu. Dengan demikian tidak mungkin dapat diterbitkan IPR sesuai UU nomor 3/2020,” tegasnya.

Ia melanjutkan jika kemudian momen ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menampung bijih timah yang berasal dari penambang rakyat. Namun, pihak tersebut tidak ingin bertanggung jawab terhadap Reklamasi dan keselamatan jiwa penambang itu sendiri.

“Kondisi seperti ini tidak mungkin kita biarkan begitu saja hingga terjadi tindakan penertiban dan penangkapan terhadap penambang rakyat yang bersifat ilegal. Akan tetapi kita melupakan kenyataan bahwa kegiatan penambangan timah rakyat salah satu yang mendongkrak perekonomian di tingkat masyarakat bawah dan sekaligus menciptakan lapangan kerja. Meski seperti itu, kita tidak mungkin untuk mengenyampingkan dampak lingkungan dan keselamatan para pekerja tambang,” sebutnya.

Oleh sebab itu, dirinya akan mencoba untuk memberikan solusi supaya kegiatan penambangan rakyat tetap bisa berjalan namun harus ada batasan dan aturan yaitu keterlanjuran bersyarat bagi penambang dengan memberikan batasan dan aturan kegiatan.

“Hal itu didasari oleh Instruksi Presiden nomor 3/2000 tentang koordinasi penanggulangan penambangan ilegal dimana penambang rakyat akan dibina dan diawasi serta adanya penanggung jawab dari pihak CV yang telah diberikan kepercayaan,” pungkas Gustari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *