BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – HG (38 ) seorang oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan diringkus Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan pada Selasa (19/07/22).
HG diringkus saat berada kediamannya di Dusun Parit 1 Desa Keposang Kecamatan Toboali. Oknum ASN ini diringkus karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka HG diringkus berawal dari hasil pengembangan tersangka HZ yang sebelumnya telah dulu diamankan pada Selasa (19/7/2022) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Puput. Dari tangan pelaku ini polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,52 Gram.
“Penangkapan tersangka HG merupakan hasil interogasi dari tersangka HZ, dan dari keterangan tersangka HZ bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka HG,” ungkap Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Husni Afriansyah
Lanjutnya, saat HG di tangkap dikediamannya kata Iptu Husni, pelaku ini sempat melawan petugas untuk melarikan diri namun pelaku berhasil diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan didalam kediaman tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 11 paket Sabu dengan berat bruto lebih dari 4 Gram,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HZ dan HG saat sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka Heri akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Dolly)

