BANGKA SELATAN, DIKSINEW.COM – Gerak cepat Unit Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian motor di belakang SMAN 1 Toboali berhasil diamankan.
Kasus ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA Guntur Kurniawan, S.H.
*Kronologi Awal
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan SMA Negeri 1 Toboali. Korban berinisial W kaget saat anaknya hendak mengambil motor yang diparkir di belakang sekolah, kendaraan itu sudah raib.
Atas kejaian itu, W pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasi Humas Polres Basel, IPDA Guntur Kurniawan, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban dan hasil penyelidikan Unit Resmob Macan Selatan.
“Pengungkapan ini bermula pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Unit Resmob Macan Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial O yang sedang dalam perjalanan menuju Pangkalpinang,” jelas Guntur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju jalur yang dilalui dan berhasil mengamankan O bersama seorang perempuan berinisial N di Jalan Air Bara, Kecamatan Air Gegas.
“Dari pemeriksaan awal, O mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bersama rekannya berinisial R. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke rumah N, untuk menggantikan tempat kunci kontaknya untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Motor curian itu kemudian ditawarkan lewat bantuan seorang perempuan berinisial S, hingga akhirnya terjual Rp8.000.000 kepada pria berinisial T di Pangkalpinang.
*Motor Ditemukan di Pangkalpinang, R Diamankan Dini Hari
Guntur menambahkan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung. Hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan T beserta satu unit Yamaha Aerox yang diduga hasil curian.
“Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Resmob Macan Selatan kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan R di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali. Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R,” terangnya.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui keterlibatannya bersama O dalam pencurian tersebut.
*Barang Bukti dan Pasal
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti utama yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp29.850.000.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan pihak-pihak yang diamankan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya Guntur.
*Humas Imbau Warga Waspada
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memastikan kendaraan berada di tempat aman.
“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Guntur.
(Dolly)

