Humanis! Kapolsek Simpang Rimba Ajak Penambang Bongkar Alat Sendiri

BANGKA SELATAN, DIKSINEW.COM – Polsek Simpang Rimba bersama jajarannya, pihak Kecamatan Simpang Rimba dan Sat Pol Pp Simpang Rimba melaksanakan kegiatan imbauan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan timah yang diduga belum memiliki izin di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/10/2026).

Himbauan ini dilaksanakan dengan cara mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kasi Humas Polres Basel Ipda Guntur Kurniawan, S.H., menyampaikan kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba dengan melibatkan personel Polsek Simpang Rimba, Sekretaris Kecamatan Simpang Rimba, serta Satpol PP Kecamatan Simpang Rimba.

“Kapolsek Simpang Rimba bersama jajaran memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat penambang agar segera untuk menghentikan aktivitas pertambangan di sepanjang aliran sungai, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan yang dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagai tempat pemandian umum,” teranganya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial terkait aktivitas penambangan timah di kawasan DAS Desa Permis.

Saat dilokasi, Kapolsek mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Saya sangat betul-betul memahami dan mengerti sekali bahwa masyarakat tentu ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, kita juga perlu memahami dan memperhatikan kepentingan bersama, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi sungai yang dimanfaatkan masyarakat,” tutur Kapolsek Simpang Rimba kepada para penambang.

Kapolsek Simpang Rimba juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan di sepanjang daerah aliran sungai sangat besar berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi sungai, terlebih saat ini telah memasuki musim penghujan yang meningkatkan risiko terjadinya banjir.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan sebelum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan dari instansi terkait.

Dengan dilakukan kegiatan ini, penambang juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait kondisi aliran sungai.

Perwakilan penambang lainnya menyatakan kesediaan untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Permis guna membahas kemungkinan pengurusan legalitas kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penambang Respon Positif, Bongkar Alat Tambang Sendiri

Lalu kegiatan yang humanis ini menunjukkan respons positif dari masyarakat. Para penambang mulai mengangkat dan membongkar peralatan tambang mereka serta tidak melanjutkan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan gejolak maupun penolakan dari masyarakat terhadap imbauan yang disampaikan petugas.

“Alhamdulillah, semua para penambang memberikan respon positif atas kegiatan ini, mereka semua memahami apa yang disampaikan Kapolsek. Semua penambang pun langsung membongkar peralatan tambang mereka dan kedepannya mereka pun siap untuk mengurus legatlitas izin usaha tambang mereka sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Tindak Lanjut: Pasang Spanduk dan Pantau Berkala

Sebagai tindak lanjut, Polsek Simpang Rimba akan memasang spanduk atau papan imbauan dan larangan di lokasi strategis sepanjang DAS Desa Permis

Selanjutnya, pemantauan secara berkala serta pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas juga akan ditingkatkan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Simpang Rimba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan.

“Mencari nafkah merupakan kebutuhan setiap keluarga, namun menjaga alam dan sumber air agar tetap bermanfaat bagi generasi mendatang juga merupakan tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengajak masyarakat menemukan jalan terbaik demi keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan bersama.

(Dolly/ Diksi)