Tambang Lubang Tikus di Wilayah IUP PT Timah Diduga Dikelola IN, Warga Minta Aparat Bertindak

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan sistem lubang tikus masih berlangsung di Dusun Air Banten Tilek, Simpang Pengarem, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Lokasi tambang ilegal ini disebut-sebut berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan milik PT Timah Tbk. Kegiatan tersebut dikelola oleh seorang warga setempat berinisial IN dan sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir.

Informasi ini disampaikan seorang sumber kepada media ini yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

“Benar, kegiatan itu dikelola oleh warga Dusun Air Banten Tilek inisial IN. Mulai dari penggalian terowongan sampai sekarang sudah menghasilkan cukup banyak batu terak timah dan dijual secara rutin,” kata sumber tersebut, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, dalam kegiatan itu dilibatkan sekitar 6 orang pekerja yang juga warga sekitar. Proses penambangan dilakukan secara manual dengan kedalaman lubang diperkirakan mencapai 29 meter. Di dalam terowongan hanya dipasang blower sebagai alat bantu sirkulasi udara.

“Untuk hasil, kurang lebih 500 kilogram per minggu. Pernah juga dalam 3 hari kerja bisa sampai 700 kilogram. Hasilnya lalu dibawa ke tempat penggilingan milik yang bersangkutan, lokasinya tidak jauh dari lubang tambang dan rumahnya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan jarak lokasi tambang dengan rumah bos IN hanya sekitar 70 meter. Sebelum dijual, material batu terak terlebih dahulu digiling di tempat tersebut.

Metode lubang tikus ini dinilai sangat berbahaya. Para pekerja harus masuk ke dalam terowongan sempit dengan peralatan terbatas. Minimnya penyangga membuat dinding rawan longsor, sementara terbatasnya udara berisiko menyebabkan kekurangan oksigen.

“Kerja di dalam hanya mengandalkan blower supaya tidak pengap. Risikonya besar, bisa kena longsor, banjir, atau keracunan gas. Dampak ke lingkungan juga pasti ada,” jelas sumber.

Selain membahayakan keselamatan, praktik tambang tanpa izin juga melanggar UU Minerba. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun denda atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sumber menduga kegiatan ini belum ditindak karena dilakukan tertutup dan berada di belakang permukiman warga. Hal itu membuat aktivitasnya sulit terpantau aparat.

Atas temuan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika terbukti melanggar, diharapkan ada penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan ini, serta kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Keterangan dari seluruh pihak akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya demi keberimbangan.

(Tim)