BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM– Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kelurahan Teladan, Toboali, Kamis (11/6/2026) siang. Pelaku, HL (40), telah menyerahkan diri pada Jumat (12/6/2026).
Korban dalam peristiwa ini adalah WK (38), seorang PNS yang juga istri pelaku. Berdasarkan laporan polisi LP/B/60/VI/2026, kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat korban datang ke rumah ibunya di Kelurahan Teladan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan, kejadian bermula, saat korban berada di dalam kamar. Tak lama berselang, HL datang dan langsung melontarkan kata-kata kasar serta menanyakan keberadaan anak-anak. Korban yang mendengar keributan kemudian keluar dan duduk di ruang tamu.
Saat itu, Kakak korban, DW, sempat mencoba menenangkan HL agar berbicara baik-baik, lalu meninggalkan pelaku dan korban. Namun pelaku tetap emosi, membanting pot bunga, kipas angin, dan buket bunga yang ada di meja.
“Situasi makin memanas saat HL mendekati korban yang sedang duduk. Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dua kali, menampar pipi kiri sekali, lalu menendang hingga mengenai bibir kiri. Tak berhenti disitu, HL juga memukulkan kursi ke arah korban sebanyak dua kali, namun korban menghindar sehingga kursi hanya mengenai paha kiri,” tutur Iptu Mardian Syafrizal
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan resmi ke Mapolres Basel dan menghadirkan Dua orang saksi, ER (18) dan DW (46), untuk dimintai keterangan.
“Pada Jumat 12 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, terduga pelaku menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Basel untuk diproses lebih lanjut,” kata IPTU Mardian dalam rilisnya, Jumat (13/6/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang, satu hijab hitam, serta buku akte nikah warna hijau dan merah.
“Atas perbuatannya, HL dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Dolly)

