BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak tinggal diam setelah segel pada dua baliho milik PT Cinda Karya Media di Simpang Lima Habang dibuka paksa tanpa izin. Satpol PP langsung turun tangan dan memastikan akan memanggil pimpinan perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Basel, Lisbeth, mengungkapkan pihaknya menerima laporan bahwa segel resmi Pemkab yang dipasang pada dua baliho telah dilepas oleh pegawai perusahaan. Aksi itu terjadi tanpa koordinasi dan bertentangan dengan proses penegakan perda yang sedang berjalan.
“Kami sore tadi menindaklanjuti laporan bahwa segel yang dipasang Pemkab Bangka Selatan di dua baliho tersebut dilepas,” kata Lisbeth, Kamis (11/6/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, hanya satu segel yang bisa dipasang kembali. Pelepasan segel secara sepihak dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan dan mengacaukan proses penertiban.
“Ternyata segel dilepas oleh pegawai perusahaan,” tegasnya.
Menurut Lisbeth, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. Segel adalah bagian sah dari proses hukum penegakan Perda, dan melepasnya tanpa izin sama saja melawan aturan yang berlaku. Petugas di lapangan langsung memberikan teguran keras kepada pegawai yang terlibat.
“Tadi sudah kami berikan teguran keras kepada pegawai tersebut atas pelepasan segel yang dipasang oleh Pemkab Bangka Selatan. Kini hanya satu segel yang dipasang kembali,” ujarnya.
Untuk menuntaskan persoalan, Satpol PP akan memanggil pimpinan PT Cinda Karya Media ke kantor. Pemerintah daerah ingin penjelasan resmi terkait alasan pembukaan segel dan meminta komitmen perusahaan menyelesaikan pelanggaran.
“Menindaklanjuti hal ini besok pimpinan perusahaan tersebut akan kami panggil ke kantor,” tutup Lisbeth.
Pemkab Basel menegaskan, penegakan aturan akan terus berjalan tanpa kompromi.
(*)

