BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik kembali terjadi. Seorang jurnalis Bangkapos.com bersama wartawan TVRI mengalami intimidasi saat meliput penurunan dua baliho milik PT Cinda Karya Media di Himpang Lima Habang, Kamis (11/6/2026) sore.
Kedua baliho tersebut sebelumnya disegel Satpol-PP Basel karena tidak mengantongi izin dan dinilai melanggar perda. Saat proses penurunan berlangsung, tim media tiba di lokasi untuk mengambil gambar dan video sebagai bahan pemberitaan.
Belum lama kamera menyala, seorang pegawai di lokasi langsung menghampiri dan mempertanyakan aktivitas peliputan. Setelah dijelaskan bahwa ini tugas jurnalistik, sikap berubah. Dari atas rangka baliho, suara keras terdengar melarang pengambilan gambar.
“Dak usah ambil video. Apa hak ambil video,” bentak salah satu pekerja.
Larangan tidak berhenti di situ. Pekerja yang sama memerintahkan wartawan menghentikan liputan dan meninggalkan lokasi. “Dak usah meliput di sini,” tegasnya berulang kali dengan nada tinggi.
Situasi memanas ketika seorang pegawai Cinda Media melontarkan ancaman langsung. “Kalau ada apa-apa ku cari kamu,” ucapnya di tengah adu argumen.
Dua pekerja yang sebelumnya berada di atas baliho kemudian turun dan terlibat adu mulut dengan jurnalis. Salah satunya diketahui bernama Rian, pegawai PT Cinda Karya Media atau Cinda Group. Perusahaan ini tercatat milik Basit Cinda, mantan calon Wali Kota Pangkalpinang yang kalah di Pilkada Ulang 2025.
Tindakan menghalangi kerja wartawan jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak bisa ditoleransi karena menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, saat ini masih dalam konfirmasi dengan pihak resmi PT Cinda Karya Media.
(*)

