BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka Selatan angkat suara keras atas dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis saat meliput penurunan baliho bersegel di Simpang Lima Habang, Toboali, Kamis (11/6/2026) sore.
PWI Basel menilai tindakan oknum pegawai Cinda Group itu sudah masuk kategori menghalangi kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Ketua PWI Basel, Nopranda Putra, menyatakan tindakan menghalang-halangi wartawan yang sedang menjalankan tugas di ruang publik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kami PWI Bangka Selatan mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum pegawai tersebut. Apa yang terjadi bukan sekadar adu argumen biasa, tetapi sudah mengarah pada tindakan yang diduga menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Putra.
Ia menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi negara melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mulai dari mencari informasi, mendokumentasikan peristiwa, hingga menyebarluaskannya kepada publik, semua merupakan hak dan kewajiban pers yang sah.
PWI Basel mengingatkan, Dewan Pers telah berulang kali menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis. Bahkan, kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan sudah dibangun untuk memperkuat jaminan itu.
“Pelarangan, intimidasi, ancaman maupun upaya menghambat wartawan saat bekerja dapat berimplikasi hukum. Aturannya sudah sangat jelas dan tegas,” katanya.
Organisasi wartawan ini merujuk Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang mengancam pelaku penghalangan kerja pers dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ketentuan pidana itu berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Putra.
PWI Basel juga menilai pelarangan pengambilan gambar di lokasi tidak berdasar. Lokasi tersebut adalah area publik dan tidak ada aturan yang melarang kegiatan jurnalistik selama sesuai kode etik.
Atas insiden itu, PWI Basel menuntut manajemen Cinda Group segera mengambil tindakan tegas terhadap pegawainya dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada insan pers serta masyarakat.
“Kami meminta pihak perusahaan segera melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Jika hal itu tidak dilakukan, maka PWI Bangka Selatan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, jurnalis Bangkapos.com Cepi Marlianto dan wartawan TVRI Suwandika Ananto mengaku diancam dan dihalangi saat mengambil gambar dua baliho bersegel milik PT Cinda Karya Media di Simpang Lima Habang.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Cinda Group belum memberi tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.
(*)

