BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kepala Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, Bayumi akhirnya buka suara setelah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atas dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan CPO sawit setempat.
Bayumi menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Ia menyebut semua laporan warga itu hanya sebatas asumsi.
“Terkait laporan dari warga itu semua tidak benar. Kalau pun mereka punya asumsi seperti itu, silakan saja. Yang penting bagi saya itu semua tidak benar,” ujar Bayumi, Rabu (10/6/2026) dilansir dari salah satu media online Cerapan. Id.
Selain menanggapi soal gratifikasi, Bayumi juga mengomentari kondisi jalan di desa. Menurutnya, jalan yang dibangun perusahaan sawit saat ini sudah dalam kondisi baik.
“Terkait jalan, alhamdulillah jalan yang dibuat oleh pabrik saya rasa sudah baik sekali,” katanya.
Dilansir dari media CERAPAN.ID, sebelumnya warga Desa Nangka memang telah melaporkan Bayumi ke Kejari Basel beberapa waktu lalu. Laporan itu terkait dugaan adanya aliran dana dari perusahaan sawit yang diterima kades dan istrinya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Basel, Primayuda Yutama, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut tim Pidana Khusus kini masih menelaah materi laporan.
“Iya benar informasinya. Saat ini masih ditelaah oleh tim pidsus. Untuk hasil atau progresnya masih menunggu info lebih lanjut,” jelas Primayuda.
Koordinator warga, Suryadi, juga mengaku pihaknya telah mengantongi bukti berupa dugaan transfer dari perusahaan sawit ke rekening kades dan istrinya. Bukti itu dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar pelaporan ke kejaksaan.
“Kami sudah mengantongi dugaan transferan yang diduga dari pihak perusahaan sawit kepada kades dan istrinya. Itu kami jadikan bukti kuat untuk melaporkan ke Kejari Basel,” ungkap Suryadi saat.
(*)

