Gerebek Tengah Malam! Polisi Bongkar Pabrik Timah Ilegal di Pondok Kebun Tukak Sadai, 147,5 Kg Timah di Sita

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan menggagalkan praktik pengolahan dan peleburan timah ilegal skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Basel.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, S.H.,M.Si., mengatakan pengungkapan bermula pada Rabu, 06 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB. Personel Unit II Tipidsus Satreskrim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peleburan pasir timah ilegal diwilayah Desa Tukak.

“Menindaklanjuti informasi itu, pukul 01.00 WIB tim yang saya pimpin langsung bersama Kanit II Tipidsus bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB kita temukan sebuah pondok kebun yang dijadikan tempat pengolahan timah,” ujar AKP Imam Satriawan, Kamis (7/5/2026).

Di lokasi, petugas mendapati aktivitas pengolahan bahan baku berupa slek/slak timah menjadi balok timah. Saat diinterogasi RZ yang diduga sebagai pemilik mengakui kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari instansi berwenang.

Polisi langsung mengamankan RZ bersama tiga pekerja lainnya, yakni IS, RSD, dan PND, seluruhnya warga Desa Tukak. Keempatnya kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi menyita 13 balok timah seberat 147,5 Kg serta puluhan peralatan peleburan. Di antaranya 3 unit blower, 1 trafo las merek Haston, 1 tungku peleburan, timbangan 100 Kg merek NHONHOA, 10 cetakan balok timah, 34 karung timahgros, 31 karung timah slak, 71 karung arang, dan 1 gerobak sorong merek Artco. Total ada 29 jenis barang bukti yang berhasil diamankan Polisi ditempat kejadian.

Para tersangka dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya.

“Saat ini keempat tersangka sudah kita tahan. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tutup AKP Imam Satriawan.

(Dolly/*)