Polres Bangka Selatan Resmi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Pengeroyokan dr Fauzan

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kepolisian Resort Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban dr Fauzan. Penetapan ini dikonfimasi oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus arif Wijayanto, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan.

AKP Imam menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dari ke dua pelaku, salah satunya merupakan oknum anggota Polri yang juga menjabat sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan yang berinisial MKN alias Roden dan satunya tersangka RD warga keturunan Ambon.

Saat ini ke dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu diambil setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku..

“Keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap tersangka,” jelasnya.

Imam menambahkan, bahwa Polres Bangka Selatan akan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan proporsional.

“Proses hukum akan berjalan tanpa pandang buluh serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun,” ujarnya.

 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor: B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam surat tanggal 27 April 2026 tersebut, kedua tersangka diduga telah melanggar
Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Dolly)