BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Seorang remaja ditangkap Polisi karena melakukan transaksi Narkotika jenis sabu disalah satu Hotel di Toboali. Selasa (7/4/26), sekira pukul 22.00 Wib.
“Remaja yang ditangkap inisial RA (21), Warga JL. Raya Gadung, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kasat Narkoba AKP Defriansyah SH.
Defriansyah menjelaskan RA ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika disalah satu Hotel yang ada di Toboali. Lalu laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakuan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan itu benar, kalau RA memang melakukan transaksi narkotika. Lalu dengan didampingi RT Setempat Polisi melakukan penggeladahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, dengan total Berat Bruto Sabu 3,15 gram,” tuturnya.
Selain barang bukti sabu yang diamankan, dari tangan pelaku juga ikut disita uang tunai Rp1.015.000, satu unit Handphone merk I PHONE, satu unit Handphone merk INFINIX, satu buah tas sandang merk PAUL FRANK berwarna hijau, satu buah tas selempang merk SPEAR berwarna hitam, satu buah tas kain merk CELCIUS berwarna hitam, satu buah kunci motor beserta satu unit sepeda motor honda beat berwarna merah hitam.
“Saat ini tersangka RA beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Defriansyah.
Defriansyah juga menjelaskan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Atas perbuatannya RA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Dolly)

