Tim Buser Macan Selatan Polres Basel Berhasil Tangkap RM Pelaku Pencurian

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Gudang tempat menyimpan barang rumah tangga seperti alat elektronik milik warga Jl. Puput Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dibobol maling.

Kejadian ini diketahui pemilik saat ingin berkunjung ke rumah orang tuanya yang di kontrakan kepada orang lain, Minggu (5/4/26).

Kasat Reskrim Mapolres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH., M.SI mengatakan bahwa kejadian pencurian itu diketahui saat korban AS hendak berkunjung kerumah orang tuanya yang dikontrakan kepada orang lain.

“Saat korban tiba di kediaman orang tuanya yang dikontrakan kepada orang lain, lalu melihat gudang tempat orang tuanya menyimpan barang rumah tangga seperti alat elektronik dengan keadaan pintu sudah terbuka. Kemudian korban pun melakukan pengecekan dan melihat kalau barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut sudah hilang semua,” jelasnya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian dengan Rp85.000.000. Kemudian, setelah mengetahui hal itu, korban pun langsung mendatangi Mapolres Basel, untuk melaporkan semua kejadian ini.

“Selanjutnya, anggota tim Buser Macan Selatan yang di pimpin oleh Katim Bripka Yobindra Oknanda bersama dengan anggota melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” tutur Imam.

Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP dan telah mengeketahui siapa terduga pelaku sebenarnya. Kemudian Tim Buser Macan Selatan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yakni RM (40).

“Tidak menunggu lama, akhirnya terduga pelaku RM pun berhasil diamankan tim Buser Macan Selatan saat sedang berada di warung makan di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat sedang beristirahat,” jelasnya.

Setelah diinterogasi dan pengembangan terhadap barang bukti, terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di rumah Korban AS yang berada di jalan Raya Puput, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan .

Setelah dilakukan pengembangan terduga pelaku dan bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan Lebih lanjut

Barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangakan pelaku yaitu :
– 1 set Sofa berwarna Hitam + Meja.
– 1 Mesin cuci merk LG.
– 1 set Kursi Rotan + Meja.
– 1 unit Mesin Rumput Dorong.
– 1 kasur berwarna coklat.
– 1 unit sepeda polygon.
– 1 Tabung Kompresor besar.
– 1 Box Berisi Gelas.
– 1 unit gerobak kayu ( kendaran yang digunakan ).

“Atas perbuatannya terduga pelaku RM telah ditahan di Rutan Polres Basel dan akan disangkakan, Pasal 477 Ayat (1) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau 486 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Dolly)