PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Ketua Ikatan Alumni Universitas Pertiba (IKA UNIPER) sekaligus Dewan Pertimbangan Barisan Relawan Cinta Tanah Air ( Wantim Baretta), memberikan pendapat terkait adanya Seorang Advokat yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
Heri Suseno Putro, S.H, M.H, atau yang biasa di panggil Bang Ju’enk, yang berprofesi sebagai Praktisi Hukum ini juga memberikan pandangan bahwa Pelaporan terhadap Advokat Sumin oleh Saudara Andi Kusuma atas pernyataan di media patut disikapi secara hati-hati dan proporsional. Dalam perspektif hukum, advokat bukan sekadar profesi biasa, melainkan bagian dari penegak hukum yang memiliki fungsi konstitusional dalam menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan hak imunitas kepada advokat. Pasal 16 menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga independensi advokat agar tidak takut membela klien.
Lebih jauh, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-IX/2013, Mahkamah Konstitusi memperluas makna imunitas tersebut. Tidak hanya berlaku di dalam ruang sidang, tetapi juga di luar persidangan, termasuk pernyataan di media, sepanjang masih dalam kerangka pembelaan hukum.
Dengan demikian, jika pernyataan Advokat Sumin disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, maka itu merupakan bagian dari kerja profesi yang dilindungi hukum. Menggunakan UU ITE untuk memproses pernyataan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap advokat.
Tentu, imunitas bukan berarti kebal hukum tanpa batas. Syaratnya jelas: harus ada itikad baik dan tidak melanggar kode etik. Namun, selama tidak terbukti adanya niat buruk atau penyalahgunaan profesi, maka perlindungan hukum tetap melekat.
Kita perlu waspada terhadap kecenderungan membawa sengketa profesi advokat ke ranah pidana. Jika setiap pernyataan advokat berisiko dilaporkan, maka yang terjadi adalah “chilling effect” — advokat menjadi takut berbicara dan membela klien secara maksimal.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya Advokat Sumin, tetapi juga masa depan profesi advokat dan hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum yang bebas, berani, dan independen.
Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi kriminalisasi profesi. Advokat harus dilindungi ketika mereka berdiri di garis depan membela keadilan.
Namun demikian, sebagai warga negara yang baik, tentunya kita semua haruslah taat hukum dan menghormati proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia, imbuh Bang Juenk di akhir wawancara. (*)

