Pemkab Basel Gelar Rakor Pembahasan Plasma dan CSR Perusahaan Kelapa Sawit

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Sebagai tindak lanjut atas Surat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3/171/DPRD. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan terkait Plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ruang Rapat Gunung Namak, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri rombongan Panitia Khusus (Pansus) I Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Belitung yang diketuai H. Dody Kusdian, didampingi anggota H. Jamro H. Jalil, Yogi Maulana, Ferry, Sardi, Bobby Prima Sandy Muslim, dan Heryawandi.

Mewakili Bupati, Rapat koordinasi secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bangka Selatan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Firmansyah, S.H., M.M. Dalam kegiatan tersebut juga hadir para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Firmansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada rombongan Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Toboali. Ia mempersilakan seluruh anggota pansus untuk menggali informasi secara mendalam terkait kondisi pelaksanaan plasma dan CSR di Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Pansus Plasma dan CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit Babel di Toboali. Silakan nantinya Bapak/Ibu Pansus dapat bertanya dan menggali informasi terkait kondisi plasma dan CSR yang ada di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.

Staf Ahli Bupati Firmansyah berharap melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak dapat merasakan manfaat dan dampak nyata dari pelaksanaan plasma dan CSR perusahaan-perusahaan sawit di Kabupaten Bangka Selatan. Dirinya juga menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman terkait konsep plasma dan CSR di tengah banyaknya perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

“Seperti yang kita ketahui, saat ini cukup banyak perusahaan di Kabupaten Bangka Selatan. Namun, masih ada yang belum memahami secara jelas terkait plasma dan CSR. Melalui forum ini, mari kita bersama-sama menggali sekaligus menyampaikan informasi terkait plasma dan CSR,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Staf Ahli Bupati Firmansyah berharap informasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan maupun dinas terkait dapat menjadi bahan masukan yang konstruktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait plasma dan CSR perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Mudah-mudahan informasi yang disampaikan oleh teman-teman perusahaan dan dinas terkait dapat bermanfaat dalam penyusunan Raperda tentang plasma dan CSR perkebunan kelapa sawit di Babel,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Dody Kusdian menyampaikan bahwa pembentukan pansus dilatarbelakangi banyaknya permasalahan plasma yang disampaikan masyarakat kepada DPRD Provinsi, khususnya dari Kabupaten Bangka Selatan yang dinilai paling sering menyampaikan aspirasi melalui aksi maupun audiensi.

“Permasalahan plasma ini juga terjadi di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat serta Kabupaten Belitung dengan tema yang hampir sama. Karena itu, kami menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi harus secara komprehensif agar apa yang diinginkan masyarakat dan petani dapat terjawab dengan baik,” ujarnya.

 

Dody Kusdian menjelaskan, Pansus berperan sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Bangka Belitung. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menekankan pentingnya sinkronisasi data sebagai langkah awal penyelesaian persoalan.

“Selama ini data yang kami terima belum sinkron antara data perusahaan, kabupaten, dan provinsi. Karena itu, kami ingin mendapatkan data yang jelas dan sama, mulai dari jumlah Izin Usaha Perkebunan (IUP), luas Hak Guna Usaha (HGU), luas area tertanam, hingga realisasi plasma dan pelaksanaan CSR,” jelasnya.

Selain itu, Pansus juga menyoroti aspirasi masyarakat yang pada umumnya menginginkan kebun plasma. Untuk itu, diperlukan kejelasan ketersediaan lahan dari pemerintah daerah, terutama bagi desa-desa yang terdampak langsung oleh aktivitas perkebunan.

Dody Kusdian menegaskan pentingnya pendataan masyarakat penerima manfaat dilakukan secara cermat dan berbasis musyawarah desa. “Harus dipastikan desa mana saja yang benar-benar terdampak dan telah melaksanakan musyawarah desa sehingga ada kesepakatan bersama mengenai tuntutan dan harapan masyarakat. Jika dilayani satu per satu tanpa kesepakatan kolektif, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

Melalui rakor tersebut, Pansus berharap pemerintah daerah dapat memastikan secara jelas daftar penerima manfaat berdasarkan kesepakatan desa terdampak, sehingga penyelesaian persoalan plasma dan CSR dapat berjalan transparan, adil, dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini menjadi forum penting dalam membahas pelaksanaan kewajiban plasma dan program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan pihak perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan rakor ini, dihadiri dari perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Basel, yakni PT. Bumi Sawit Sukses Pratama, PT. Swarna Nusa Sentosa, PT. Putra Bangka Mandiri, PT. Bangka Malindo Lestari, PT. Bangka Plasma Besaoh, PT. Fenyen Agro Lestari, PT. Lumbung Sridewi, PT. Sinar Agro Makmur Lestari, PT. Banka Agro Plantari, PT. Tama Buana Jaya, PT. Mestika Abadi Sejahtera, PT. Sawit Unggul Sentosa, PT. Kirana Karya Bima, PT. Muria Jaya Agri Sentosa, PT. Sinar Indah Agri Makmur, PT. Makmur Makuan Abadi, serta PT. Toboali Agri Makmur Lestari.

(*)