Kejari Basel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Rp.4,1 Triliun Tata Kelola Penambangan Biji Timah

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan 1 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah milik Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 hingga tahun 2022.

Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti telah menetapkan kembali status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni Doni Indra pada , Rabu (26/02/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra, menjelaskan penetapan terhadap tersangka Doni Indra (DI) Berdasarkan Surat Nomor: 1. TAP-14/L.9.15 Fd.2/02/2025 Tanggal 26 Februari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.

Program Kemitraan dirancang PT Timah tbk untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa.

Namun, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Timah sejak tahun 2015 s.d. 2022 telah dilakukan oleh Mitra Usaha dengan mekanisme kerjasama program kemitraan jasa pertambangan berdasarkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum, tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Mitra Usaha PT Timah Tbk.

“Lalu, setelah terbitnya Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) aktivitas CV. Diratama selaku Mitra Usaha PT Timah Tbk sejak tahun 2015 -2020 berdasarkan fakta penyidikan bukan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan tetapi melakukan kegiatan Penambangan dan penjualan (transaksi) hasil penambangan berupa bijih timah kepada PT Timah Tbk,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan rekayasa Direksi PT Timah Tbk untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk sehingga pembayaran yang dilakukan PT Timah Tbk kepada CV Diratama selaku Mitra Usaha di Kabupaten Basel dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98,” imbuhnya.

Penetapan terhadap tersangka Doni Indra yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri, dengan didukungnya beberapa alat bukti, berupa BAP Saksi sebanyak 33 orang, Tap Penyitaan Surat/ Dokumen sebanyak 28 bundel, Barang Bukti Elektronik sebanyak 14 buah, BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.

Atas perbuatannya, tersangka Doni Indra di jerat dengan Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah mempertimbangan terdapat 2 alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif, maka terhadap tersangka DI selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.