SPT Kakak Ipar Biadab, Tega Hamili Adik Ipar Hingga Hamil

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM  – seorang pria paruh baya berinisial SPT (61) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) setelah diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya Bunga (16) hingga hamil.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan seorang remaja putri dibawah umur kini mengalami trauma berat. Peristiwa bejat ini sendiri terungkap berawal dari kecurigaan/ke khawatiran masyarakat yang disampaikan kepada Kades pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 tentang dugaan telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur (korban).

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk.,S.I.K menjelaskan, ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur ini setelah adanya kecurigaan masyarakat.

“Dengan adanya keresahan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh perangkat Desa/RT. Dimana pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, RT mendatangi rumah korban untuk menanyakan keadaan korban. Lalu korban mengatakan, kalau keadaannya sedang hamil,” tuturnya.

Dijelaskannya lebih jauh, setelah korban menceritakan keadaannya dan semua peristiwa yang terjadi, timbullah kecurigaan bahwa terduga pelaku adalah kakak iparnya yaitu SPT.

Selanjutnya peristiwa ini pun dilaporkan RY (27) ke Polres Basel. Setelah mendapkan laporan selanjutnya unit PPA Sat Reskrim Polres Basel melaksanakan penyelidikan.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.30 wib Unit PPA Sat Reskrim Polres yang dipimpin oleh Kanit IV Ipda Joko, SH Basel mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sedang ada di rumahnya.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Sat Reskrim Polres Basel pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SPT, untuk diamankan dan dibawa ke Polres Basel,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, terduga pelaku SPT pun mengakui perbuatannya yang dilakukan terhadap korban.

“Lalu, Polisi pun mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan terduga pelaku kemudian dilakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan SPT sebagai tersangka,” pungkasnya.

Modus pelaku sendiri untuk melakukan aksi bejadnya dengan mengiming-imingi korban memberikan uang dan makan.

AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Trk.,S.I.K mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian baju kaos crop top pendek berwarna hitam, selimut dan Celana dalam berwana merah yang dikenakan korban saat kejadian telah diamankan.

“Akibat perbuatanya, pelaku SPT terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara,” tutupnya.

(Dolly)