BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik penyelundupan dan pengangkutan pasir timah ilegal yang diduga diselundupkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pengembangan ini berdasarkan dari pengakuan 11 orang tersangka yang berhasil diamankan dan seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, saat melakukan Konferensi Pers Minggu (22/2/2026).

Pengembangan perkara berlanjut dengan penangkapan dua tersangka baru berinisial D dan C. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan timah lintas negara tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” katanya.
Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial A. Tim penyidik turut mendatangi gudang dan lokasi pengolahan yang diduga menjadi tempat pemrosesan pasir timah ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.
Dari rangkaian penyidikan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung ke Malaysia.
“Saat ini, Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya, selama ini jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” tuturnya Irhamni.
Dan berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah mencapai 12 ribu ton per tahun. Akibat aktivitas ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp22 triliun setiap tahun.
“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Namun pola dan modus operandi jaringan sudah kami ketahui,” tegasnya.
Dalam penggeledahan di rumah A, penyidik menemukan sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor, yang langsung dilakukan status quo guna kepentingan penyidikan. Terkait status hukum A, Irhamni menegaskan masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Jika dua alat bukti sudah cukup, tentu akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dan mengimbau agar para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri.
Ia juga menegaskan, sesuai arahan Presiden RI, tidak boleh ada sumber daya alam Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri.
“Sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya Bangka Belitung dan Bangka Selatan,” pungkasnya.

