BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah kepada Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan beberapa alat bukti yang kuat.Kasus ini berdasarkan Fakta Persidangan Perkara Timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan terdapat fakta bahwa beberapa Perusahaan Smelter Swasta masing-masing PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana HM telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
“Seperti pemufakatan untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta agar beberapa perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk,” jelasnya.
Ia menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah IUP PT. Timah secara melawan hukum.
“Berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015 – 2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa Mitra Usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya
Persetujuan Menteri ESDM,” imbuhnya.
Sabrul juga menjalaskan bahwa pada saat Mitra Usaha mendapatkan legalitas secara melawan
hukum, maka kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan).
Bahkan kata Sabrul beberapa Mitra Usaha juga telah melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut.
Pada saat Mitra Usaha telah memproduksi biji timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh biji timah dari kegiatan pengepulan secara melawan hukum, selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut, dilakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton / SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.
“Setelah PT. Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana
MRP dengan Terpidana HM dan memperoleh Fee sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR),” tuturnya.
Tambahnya, seharusnya program kemitraan dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa.
Dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan biji timah PT. Timah kepada Mitra Usaha di
wilayah IUP PT. Timah Bangka Selatan tahun 2015 s.d 2022.
Sehingga, Negara mengalami kerugian Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98. Hal ini sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026.
Untuk mengungkap semua kasus ini, Tim Penyidik melakukan pengumpulan barang bukti seperti
BAP Saksi sebanyak 29 orang, Tap Penyitaan Surat/ Dokumen sebanyak 28 bundel, Barang Bukti Elektronik sebanyak 14 buah, BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.
Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti yang lengkap Tim Penyidik baru menetapkan beberapa tersangka sebagai berikut :
Dari pihka PT Timah Tbk, Tersangka Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT
Timah tahun 2012 s.d tahun 2016, Tersangka Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi
Produksi (POP) tahun 2015 s.d tahun 2017.
Selain itu, tersangka dari Mitra Usaha yaitu, Tersangka Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya, Tersangka Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel, Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia, Tersangka Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri
Bangun Persada, Tersangka Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang, Tersangka Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel, Tersangka Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya dan juga Tersangka Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.
(Dolly)

