Bandar Sabu Desa Limus Diringkus Satresnarkoba Polres Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap Ara (19) seorang bandar narkoba di Desa Limus Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan beralamat di Jalan Dusun Sp. B Rias, Desa Rias Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Sabtu 11 Oktober 2025, sekira pukul 00.30 Wib.

Plt. Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH mengatakan saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu.

Barang Bukti Hasil Penggeledahan Terhadap Pelaku

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 1 Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 Buah potongan pipet minuman berukuran kecil berwarna merah dan 1 Unit Sepeda motor merk YAMAHA MIO J berwarna ungu hijau,” kata Iptu GJ Budi SH.

Lanjut ia menyampaikan bahwa atas penangkapan tersebut kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman pelaku guna mencari barang bukti lainnya yang disimpan pelaku di RT 015 Rw 005 Desa Serdang Kecamatan Toboali.

“Didampingi Ketua RT setempat, Polisi melakukan penggeledahan, dan hasilnya pun sangat mengejutkan. Polisi temukan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 2 Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dan 49 Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas jual beli narkotika jenis sabu sudah dilakukan kurang lebih 1 bulan yang lalu.

“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan proses lebih lanjut,” sebutnya.

Kata Iptu GJ Budi SH, total narkotika yang berhasil diamankan dari tangan pelaku Ara dengan Berat Bruto Sabu 18,76 gram.

“Atas perbuatannya, tersangka Ara akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Gj Budi.

(Dolly)