GESID Babel Nilai Komisi I DPRD Salah Tafsir Regulasi: 15 Peserta Hilang dan KPI Pusat Tak Dilibatkan dalam Seleksi KPID

PANGKALPINANG, PELIKASNEWS.CO.ID – Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai adanya kejanggalan serius dan pelanggaran prosedural dalam proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025–2028.

Hal itu disampaikan dalam rapat audiensi dan dengar pendapat antara GESID Babel bersama Komisi I DPRD Babel, Panitia Seleksi (Pansel), dan KPID Babel, yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 6 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut menjadi ajang klarifikasi atas munculnya polemik publik terkait penghilangan 15 peserta berstatus “Memenuhi Syarat” (MS) dari hasil uji kompetensi yang telah diumumkan oleh Pansel sebelumnya.
GESID Pertanyakan Hilangnya 15 Peserta dan Keputusan 21 Nama oleh Komisi I

Ketua BPW GESID Babel, Ramadhan, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa inti permasalahan berawal dari keputusan Komisi I DPRD Babel yang menetapkan 21 nama untuk tahap uji publik, sementara 15 peserta lainnya tiba-tiba tidak diikutsertakan, meski telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) secara resmi oleh Pansel.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pemangkasan itu. Kenapa 15 peserta yang sah dan telah dinyatakan memenuhi syarat tidak dilibatkan dalam uji publik? Padahal, menurut aturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024, seluruh peserta yang lulus wajib ditindaklanjuti ke tahap uji publik,” tegas Ramadhan.

Menurut GESID, setelah hasil seleksi diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) kepada DPRD, Komisi I kembali melakukan rapat pleno internal untuk menetapkan hanya 21 nama yang akan mengikuti uji publik.

Komisi I berdalih keputusan itu diambil berdasarkan regulasi “3×7 kebutuhan”, yakni tiga kali jumlah kebutuhan anggota KPID (tujuh orang).

“Kami mendengar langsung dari Ketua Komisi I bahwa penetapan 21 nama dilakukan melalui rapat pleno internal, dengan alasan mengikuti rumus 3×7 kebutuhan. Namun, kami tegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyaring kembali hasil yang sudah ditetapkan oleh Pansel. DPRD hanya berhak melakukan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang diserahkan Pansel,” lanjut Ramadhan.

GESID menilai, tindakan tersebut melampaui kewenangan yang diatur dalam pedoman nasional KPI, dan menunjukkan campur tangan legislatif terhadap proses seleksi yang seharusnya bersifat independen dan profesional.

Komisi I DPRD Babel: KPI Pusat Tidak Wajib Dilibatkan, Pansel Bersifat Opsional
Sementara itu, dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi, menjelaskan bahwa KPI Pusat tidak wajib dilibatkan dalam proses seleksi.

Menurutnya, peraturan hanya menyebut DPRD “dapat dibantu” oleh Panitia Seleksi, bukan “wajib dibantu”, sehingga DPRD tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemilihan langsung atas dasar usul masyarakat.

“Apabila tidak ada tim seleksi, DPRD bisa langsung melakukan pemilihan atas dasar usul masyarakat. Pemilihan tim seleksi itu pilihan, bukan kewajiban. Dan dalam kasus ini, kami memilih menggunakan Pansel tanpa melibatkan KPI Pusat karena anggaran bersumber dari APBD, bukan APBN,” ujar Pahlivi.

Ia menambahkan bahwa penetapan 21 nama dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno Komisi I, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas sesuai Instruksi Presiden 2021–2025, serta keyakinan bahwa proses tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, GESID Babel menilai pernyataan tersebut menyesatkan dan salah tafsir terhadap substansi regulasi.

Menurut GESID, pelibatan KPI Pusat merupakan mandat sistemik yang bersifat nasional, bukan pilihan daerah.
Selain itu, kewenangan DPRD terbatas pada tahapan uji kelayakan (fit and proper test), bukan pada penyaringan ulang hasil seleksi Pansel.

“Kami ingin publik tahu bahwa pernyataan Ketua Komisi I DPRD itu keliru. Kata ‘dapat dibantu’ tidak berarti menghapus kewajiban untuk mengikuti mekanisme nasional. KPI Pusat tetap memiliki fungsi pengawasan dalam proses seleksi di daerah, dan hal ini ditegaskan melalui surat resmi KPI Pusat tanggal 19 Juni 2025,” tegas Ramadhan.

KPID Babel: Seleksi di Daerah Sudah Tidak Sesuai dengan Pedoman Nasional
Dalam forum yang sama, KPID Babel menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPI Pusat yang menegaskan agar seluruh DPRD dan Pansel di Indonesia tetap mengikuti mekanisme seleksi yang diatur dalam Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.Namun, pelaksanaan di Babel dinilai telah keluar dari pedoman nasional.

“Surat KPI Pusat tanggal 19 Juni 2025 sudah menjadi dasar agar seleksi KPID di daerah tetap mengikuti prosedur nasional. Namun, pelaksanaan di Babel ini tidak sejalan dengan pedoman tersebut,” ungkap perwakilan KPID Babel.

GESID Desak Ketua DPRD Bertindak dan Buka Data Pleno Komisi I Menanggapi ketidakjelasan dasar hukum tersebut, GESID Babel mendesak Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera meninjau ulang keputusan Komisi I dan membuka berita acara rapat pleno penetapan 21 nama.

“Kami ingin tahu dasar hukum dan risalah rapat pleno itu seperti apa. Karena yang kami lihat, DPRD seharusnya hanya menerima hasil seleksi, bukan menetapkan ulang. Kami minta transparansi penuh dan klarifikasi terbuka dari Komisi I dan Pansel,” kata Ramadhan.

Empat Tuntutan Resmi GESID Babel
Menunda dan membatalkan sementara penetapan hasil seleksi Anggota KPID Babel 2025–2028;

Melakukan peninjauan ulang dengan melibatkan kembali seluruh 33 peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya;

Memanggil dan meminta klarifikasi terbuka kepada Komisi I DPRD dan Pansel Babel atas dasar pemangkasan jumlah peserta sebelum uji publik;

Memastikan proses seleksi ulang dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai aturan KPI nasional.

Apabilatuntutan ini tidak diindahkan, GESID Babel bersama peserta yang dirugikan siap menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah hukum dan advokasi publik, termasuk:

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Penyampaian aspirasi langsung kepada Gubernur Babel, Pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, dan
Langkah hukum demi tegaknya transparansi dan keadilan.

GENERASI EMAS INDONESIA (GESID INDONESIA) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
“Bergerak dengan Nurani, Tegakkan Keadilan, Wujudkan Transparansi.”