BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Tim Buru Sergap (Buser) Macan Selatan Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap IMI alias Iqbal, warga Jalan Puput, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (28/09).
Iqbal di tangkap karena telah melakukan pencurian motor merk Yamaha type F1ZR warna hitam orange milik Henmiah warga Jalan H. Agus Salim Gang Air Centing, Toboali, Kabupaten Basel pada hari Jumat 26 September 2025, sekira pukul 21.35 Wib saat di parkir disamping rumah korban.
PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH mengatakan kejadian ini diketahui saat korban Henmiah hendak keluar rumah untuk membeli pulsa PLN.
“Melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi terparkir disamping rumah. Kemudian ada tetangga yang memberitahu bahwa sepeda motor tesebut telah dibawa oleh 1 orang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian korban pun melakukan pencarian kebelakang rumah, namun tidak ditemukan, saat itulah korban meyakini bahwa sepeda motornya telah dicuri orang,” jelasnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian : Rp. 8.000.000.
“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku. Setelah dua hari pencarian, akhirnya Tim Buser Macan Selatan mendapatkan informasi dari warga bahwa pada pukul 02.00 wib telah diamankan oleh warga Desa Guntung, Bangka Tengah seorang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor F1ZR, sesuai dengan ciri-ciri yang diduga sebagai pelakunya,” tuturnya.
Atas informasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekira pukul 07.00 wib Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan koordinasi dengan warga Guntung. Namun saat melakukan koordinasi
bahwa orang yang diduga sebagai pelaku telah berhasil melarikan diri dari Desa Guntung.
“Namun, Tim Buser Macan Selatan terus menelusuri dan mencari keberadaan pelaku. Pada Minggu, 28 September 2025, akhirnya Tim Buser Macan Selatan berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di Sungailiat, Kabupaten Bangka dan sekira pukul 13.00 wib terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Iptu GJ Budi SH.
Kemudian dilakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 19.00 wib dan pelaku pun mengakui bahwa sempat diamankan warga saat mendorong sepeda motor tersebut karena kehabisan minyak namun berhasil melarikan diri dari Desa Guntung sedangkan sepeda motor ditinggalkan lalu menumpang Bus ke arah Pangkalpinang sekitar pukul 06.00 wib dan selanjutnya ke Sungai Liat.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu;
– 1 unit kendaraan sepeda motor merk yamaha type F1ZR No. Pol BN 6863 CB, warna hitam orange, Nomor Rangka MH34NS0144K971504, Nomor Mesin 4WH-658604.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu GJ Budi.
(Dolly)

