BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Ad alias Giok seorang bandar narkoba di Toboali berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Selatan saat berada di pinggir jalan, Kamis (17/9/25), sekira pukul 00:10 WIB.
Giok berhasil diringkus saat berada di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Plt. Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ BUDI SH mengatakan, pada saat ditangkap tersangka sempat mau melarikan diri. Dengan didampingi ketua RT setempat Ad alias Giok dilakukan penggeladahan.
“Saat dilakukan penggeladahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy yang di bungkus sebanyak 1 Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 10 butir pil Extacy berbentuk Granat berwarna pink, dengan Berat Bruto Extacy 3,52 gram,” tutur Iptu GJ BUDI SH.
Dari tangan tersangka, polisi juga juga berhasil menyita satu buah remot kunci motor, satu unit Handphone merk OPPO berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru doff tanpa Nopol. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.
Budi menambahkan, bahwa dari pengakuan tersangka Ad alias Giok sering melakukan transaksi narkotika jenis Extacy di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Damai, Kabupaten Basel.
“Atas perbuatannya, tersangka AD alias Giok akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Dolly)

