BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun 2022-2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Basel berhasil menetapkan empat orang tersangka, yakni H, R, S dan Y. Pada Kamis (11/09/25).
Kepala Kejaksaan Negeri Basel, Sabrul Imam menyampaikan, empat tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan proses pemeriksaan dan beberapa alat bukti.
“Tersangka H, merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Basel, R sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S sebagai Bendahara dan sedangkan Y sebagai pihak ketiga, penyedia swasta dari CV. Yoga Umbara,” tuturnya.
Pada tahun 2022, Satpol PP menggunakan anggaran Rp13.074.158.418 miliar. Dan di tahun 2023 Satpol PP kembali menyerap anggaran Rp15.025.698.262 miliar.
Lalu Satpol PP membuat laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp412.516.414 dalam penggunaan anggaran tersebut.
Untuk peran tersangka H selaku (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Prja Basel memerintahkan tersangka R selaku PPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menandatangani surat perintah membayar.
“Tetapi saat dana cair uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.
Sedangkan peran tersangka S Bendahara Satpol PP Tahun 2022-2023 melakukan pencairan uang secara melawan hukum dengan mentransfer uang negara langsung ke rekening pribadi tersangka R.
Kajari menjelaskan, untum tersangka YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara berperan sebagai penyedia dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk laporan pertanggungjawaban fiktif.
“YP mendapatkan imbalan sebesar 2,5% dari nilai proyek serta dijanjikan oleh tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol PP,” imbuh Sabrul.
Sabrul Imam juga mengatakan, bahwa selain mengungkapkan kasus tipikor anggaran Satpol PP tahun 2022-2023. Saat ini Kejari Basel juga sedang menyelidiki 3 kasus tindak pidana korupsi.
“Saat ini kami juga sedang menyelidiki 3 kasus tindak pidana korupsi. Karena masih dalam proses penyelidikan maka belum bisa kami ungkapkan saat ini,” ungkap Kejari Basel Sabrul Imam.
Pesan saya kepada para ASN di Bangka Selatan, bekerjalah secara profesional, sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum.
“Kami berharap agar para ASN yang ada dilingkungan Pemkab Basel bekerja sesuai dengan aturan dan semua laporan dapat dipertanggungjwabkan secara Hukum,” tutupnya.
(Dolly)

