BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – BM (30) seorang pemuda warga Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan berhasil di tangkap Sat Reskrim jajaran Kepolisian Resor Polres Bangka Selatan karena telah melakukan penyebaran foto vulgar yang telah di edit disalah satu Facebook atas nama ISS dan IT yang diduga telah di sebar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan penangkapan pelaku BM, setelah korban IS (26) melaporkan kejadian ini pada hari, Selasa 8 Juli 2025, sekira pukul 12.35 ke anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel.
“Setelah menerima laporan dari korban IS, anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit II TIPIDSUS, IPDA Peres Prasetya langsung melakukan penyelidikan terkait akun facebook atas nama IS dan IT,” jelas AKP Raja.
Karena sandi akun facebook milik korban diketahui terduka pelaku BM, saat mereka masih menjali hubungan asmara selama kurang lebih 10 tahun silam.
“Pelaku BM di amankan saat sedang bekerja di bengkel Las tempat ia bekerja yang berlokasi di Jalan Raya Tukak Sadai,” tuturnya.
Dari hasil interogasi Polisi terhadap pelaku, ia mengaku bahwa benar telah membuat editan foto asusila IS dan kemudian di share ke akun facebook milik korban.
“Hasil dari pengakuan pelaku, ia menyebarkan foto korban, karena kecewa dan sakit hati terhadap korban IS. Sebab ia mendengar cerita kalau IS selingkuh dengan pria lain, mendengar hal itu pelaku merasa kecewa dan sakit hati dengan korban, lalu membuat editan foto asusila korban lalu mengshare ke akun facebook,” ungkapnya.
Ata perbuatannya kini pelaku dan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk barabg bukti yang berhasil diamankan yaitu;
– 1 unti Handphone Vivo Y 20 warna biru.
– 2 unit sim card kartu Axis serta no Whatsshaps.
Tersangka akan dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk mempertangjawab perbuatannya, pelaku akan mendapatkan hukuman penjara kurang lebih empat tahun,” pungkas AKP Raja.
(dolly)

