Satreskrim Polres Basel Berhasil Ringkus Komplotan Pembobol Gudang Sembako

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian di salah satu gudang toko sembako milik warga yang berada di Jalan Rawa Bangun, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada hari Minggu 22 Juni 2025.

Dari ungkap kasus itu, Unit Satreskrim Polres Basel berhasil menangkap 2 orang pelaku masing-masing Isabela alias Revi (32) dan Argi ditempat lokasi yang berbeda.

Para pelaku beraksi melakukan pencurian, saat itu gudang dalam keadaan tertutup dan terkunci, karena pada waktu itu ditinggal korban Des, dalam menunaikan Ibadah Haji.

Kejadian ini diketahui korban, pada hari, Kamis (19/06) setelah korban pulang dari menunaikan ibadah haji. Saat ingin mengecek gudang toko sembakonya dan melihat gudang tokonya telah berantakan dan pintu belakang terbuka serta banyak barang telah hilang.

Mengetahui kejadian itu, akhirnya korban melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan. Dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit SatReskrim Polres Basel dengan melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang menjual penyedap rasa sebanyak 4 Dus di Pasar Terminal Toboali. Lalu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Basel melakukan pengembangan terkait orang yang menjual Penyedap rasa merek SASA,” kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata seorang yang menjual penyedap rasa itulah si pelaku yang telah membobol gudang sembako milik Des.

“Pelaku Revi berhasil ditangkap saat sedang berada dikediamannya di Jl. Rawa Bangun, Toboali, Pada Minggu (22/06) sekira pukul 05.30 WIB dan tanpa perlawanan,” ujar AKP Raja Taufik Ikrar Bintami.

Ia menjelaskan dari pengakuan pelaku Revi yang telah berhasil diamankan, ia melakukan aksi ini bersama dengan ke 2 temannya. Untuk barang-barang hasil curiannya separuh sudah di jual secara ecer, digunakan untuk kebutuhan sehari- hari dan sebagian masih berada di rumah pelaku.

“Dan pada hari, Senin (23/06), Unit Opsnal SatReskrim berhasil mengamankan salah satu pelaku lainnya, yang merupakan dari teman pelaku Revi, yakni Argi (25), saat sedang berada di Jalan Bukit Langkik, Toboali, sekira pukul 13.00 WIB,” jelasanya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara memanjat kemudian mengambil barang berharga.

Atas kejadian ini, Korban Des mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta,”Kini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Bangka selatan guna mempertanggungjawab perbuatannya dan untuk pelaku yang satunya masih sedang dalam pengejaran polisi.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni; 3 Dus Indomie Goreng, 2 buah dongkrak 2 buah aki mobil merek Gs Astra, 1 buah pempers merk Merries, 1 teko listrik merek luna life, 1 buah lemari plastik 4 tingkat, 1 buah pompa angin merek DIY dan beberapa barang lainya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.

(Dolly)