BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM ‐ PT Timah Tbk meminta Direktur Mitra Usaha Ponton Isap Produksi atau lebih dikenal dengan PIP yang bekerjasama dengan PT Timah yang beraktifitas diperairan laut Sukadamai Toboali agar mengembalikan Surat Perintah Kerja (SPK) terhitung mulai 17 Mei 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sigit Prabowo.” Untuk sementara waktu penambangan di laut Sukadamai kita hentikan dulu dengan batas waktu yang ditentukan, dan kita juga meminta agar Direktur Mitra Usaha PIP untuk mengembalikan SPK, dalam surat yang bernomor 1952/Tbk/UM-3130/25-S2.5,” imbuh Division Head Area Bangka Selatan Sigit Prabowo.
Ia juga menjelaskan, penghentian penambangan dan pengembalian SPK dan SILO terhitung pada hari Sabtu 17 Mei 2025.
“Sehubungan dengan hal ini, maka kita berharap Direktur Mitra Usaha unuk kerjasamanya, agar segera mengembalikan SPK dan SILO yang sudah diterbitkan oleh PT Timah,” ungkap Sigit.
Menurut Sigit apabila terbukti tetap melanjutkan kegiatan penambangan maka dinyatakan ilegal minning dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Demikian surat ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan,”ujarnya.
Sementara itu Ketua PPM Bangka Norman Adjis mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan Timah terbesar di daerah ini patut diacungkan jempol.
“Terimakasih kepada PT Timah yang sudah melakukan langkah terbaik dalam mengelola tata kelola penambangan di wilayah ini,”kata dia.
Dirinya berharap sumber daya alam yang ada di daerah ini untuk kemakmuran rakyat bukan menjadi polemik antara pengusaha dan anggota DPRD Babel.
“Kita seharusnya banyak bersyukur atas karunia Tuhan Yang Maha Esa ini bukan malah berpolemik yang tidak etis dalam mengelola kekayaan alam ini,sekali lagi Terimakasih PT.Timah yang telah mengambil langkah tepat ini,”ungkapnya. (Tim Mr).

