Dahek Mantan Residivis Pengedar Sabu di Pulau Paling Ujung Bagian Selatan Tak Berkutik Dibekuk Polisi

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Tim Gabungan Anggota Polsek Lepong dan Satres Narkoba Bangka Selatan berhasil menangkap pengedar sabu JI alias Dahek (48) dikediamannya, Dusun Air Sagu Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu 05 Maret 2025 Sekira Pukul 15.30 wib. Bahwa dikediaman pelaku Dahek sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Polsek Lepong pun melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Basel untuk Back Up Ungkap Kasus Narkotika tesebut.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI SH mengatakan, sekira pukul 21.50 wib anggota Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok bersama Personil Sat Resnarkoba Polres Basel yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Lepar Pongok Iptu Heri Hadi Santoso,S.H bersama dengan Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Ipda David Sanggra langsung berangkat menuju Pulau Pongok untuk melakukan penangkapan tehadap pelaku.

“Lalu Tim Gabungan sesampai di Desa Pongok, dengan didampingi Perangkat Desa Pongok melakukan penggerbekan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penggerbekan dikediamannya pelaku Dahek bersama barang bukti Narkoba jenis sabu miliknya berhasil diamankan,” tutur Budi.

GJ Budi menambahkan, dari tangan pelaku Tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat bruto 22,66 gram dan uang tunai sebanyak Rp4,3 juta beserta barang lainnya.

“Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, kini pelaku Dahek bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Basel. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara tim redaksi diksinews.com mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Pongok bahwa pelaku Dahek merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka Residivis kasus Narkotika ini di itangkap pada tahun 2013 dan bebas 2015.

(*Dolly)