BANGKA, DIKSINEWS.COM – Menghadapi Pilkada ulang 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar Sosialisasi Keputusan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025 serta penggunaan aplikasi Simon. Kegiatan yang dilakukan di Ruang Rapat Kantor KPU Bangka tersebut dihadiri oleh calon perseorangan, Komisioner KPU Provinsi, Perwakilan dari Kejari, Pengadilan, Polres Bangka, Kesbangpol dan stakeholder terkait.
Dipaparkan dalam rapat tersebut bahwa calon perseorangan dapat mencalonkan diri jika memenuhi syarat 10 persen dari jumlah DPT terakhir, yaitu sebanyak 23.793 dukungan. Namun pihak KPU meminta kepada calon perseorangan agar mendapatkan dukungan lebih dari jumlah yang sudah ditetapkan.
Ketua KPU Bangka, Sinarto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tahapan ulang Pilkada sudah mulai pada tanggal 24 Februari ini. Pihaknya pun menyatakan telah siap menjalankan tugas menyelenggarakan Pilkada ulang.
“Saat ini untuk pelaksanaan tahapan ulang Pilkada Bangka sudah dimulai, dan tadi pagi kami juga sudah melantik badan ad hoc petugas PPK dan PPS se Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Dengan dilantiknya petugas PPK dan PPS tersebut, Sinarto katakan jika KPU sudah siap menjalankan tugas sesuai dengan tahapan yang telah diamanatkan oleh PKPU nomor 19 tahun 2025.
Sinarto menambahkan bahwa untuk calon perseorangan, tidak hanya mendaftarkan calon Bupati saja akan tetapi juga harus disertakan nama calon wakilnya. Kemudian, pihaknya nanti akan menetapkan dan mengumumkan pasangan calon pada tanggal 22 Juni 2025.
“KPU dalam bekerja sesuai dengan time line dimana sudah ada rentang waktunya. Siapapun nanti yang akan mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang administrasinya belum lengkap maka kami akan membuka ruang aduan demi memperlancar proses Pilkada ulang di Kabupaten Bangka,” tutup Sinarto dalam sambutannya.

